Sindikat Pengupak Jok Motor Terungkap, 7 Paket Sabu Diamankan

PADANG, METRO – Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat membekuk dua orang sindikat pencurian dengan modus mengupak jok sepeda motor korbannya. Pelaku kemudian mengambil barang berharga yang ada di bawah jok.
Selain terlibat pencurian, kedua pelaku, YRS (30) dan M (47) juga terlibat dalam penyalahgunana narkotika. Pasalnya, saat dilakukan penggeledehan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa enam paket sabu dan satu paket sabu yang sudah dikonsumsi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap, hasil penjualan barang-barang curiannya yang didapatkan dari jok sepeda motor para korban itu digunakan pelaku untuk membeli sabu. Bahkan, pelaku M merupakan seorang residivis kasus pencurian dan keluar pada 2015.
Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Purus Baru, Padang Barat. Identitas kedua pelaku terungkap setelah aksinya mencongkel jok sepeda motor korbannya terekam kamera CCTV.
”Kedua pelaku merupakan spesialis pencurian congkel jok sepeda motor. Keduanya sudah kita lakukan pengintaian dan dilacak keberadaannya. Saat diketahui berada di kawasan Purus Baru, Padang Barat kita langsung lakukan penangkapan,” katanya.
Firdaus menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan barang miliknya yang disimpan di jok sepeda motor. Aksi pelaku terekam kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sebuah perkantoran di Jalan Pulau Karam.
”Barang bukti dari kasus pencurian yang diamankan berupa sebuah sepeda motor, uang tunai Rp300 ribu, HP Vivo V9 warna merah yang merupakan hasil curian. Yang menjadi incaran pelaku, HP dan dompet korbannya yang ditaruh di bawah jok sepeda motor,” ujar Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Aldius.
Setelah dilakukan penangkapan, Firdaus menambahkan, pihaknya mengembangkan kasus itu dengan penggeledahan ke rumah tersangka M, di kawasan Padang Barat. Di lokasi itu polisi menemukan sabu sebanyak 6 paket sedang dan satu paket sisa pakai.
”Pengakuan tersangka sabut itu awalnya sebanyak 7 paket sedang, 1 paket sudah dipakai mereka berdua. Kasus ini terus kita dalami untuk mengungkap apa saja kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Sejauh ini, kedua pelaku tidak kooperatif saat ditanyai penyidik,” ungkap Firdaus.
Firdaus menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu diperolehnya dari Lembaga Permasyarakan Kelas II A, Muara Padang. Untuk bertransaksi sabu itu dilakukan dengan cara menelepon napi yang ada di LP, dan selanjutnya nanti ada yang menyerahkan kepadanya. Namun dia tidak tahu siapa orangnya.
”Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni untuk kasus pencurian Pasal 363 KUHP, dan kasus narkotuka pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 ancaman di atas 5 tahun. M merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian yang keluar pada 2015. Tersangka YRS baru sekali ini ditangkap, tetapi ia DPO dari Polsek Padang Utara kasus congkel jok,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version