PESSEL, METRO
Diduga tidak terima video mesum anak perempuannya disebar ke media sosial, ES (41), seorang sopir di Painan sambil taburangsang mendatangi petugas piket Polres Pesisir Selatan. Dalam laporannya, pelapor mendapatkan kabar dari tetangganya, bahwa video anak perempuannya sudah menggemparkan.
ES mendatangi petugas piket Polres Pesisir Selatan untuk melaporkan JR (22) dan WD (17), seorang wanita muda yang diduga mengunggah video tersebut. Sesuai dengan nomor: LP/127/B/VIII/2015 dan laporan yang diterima Ka SPKT B Aiptu Junaidi Syamsir, laporan kasus ini pun masuk di ruangan siaga Mapolda Sumbar.
Menurut pengakuan pelapor, sesuai laporan polisi, adegan tersebut diduga kuat terjadi pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keberadaan korban memang tidak terlihat oleh pelapor. Begitu juga hubungan yang terjadi antara anaknya, Bunga (18) – nama samaran, dengan Alek (20) – nama samaran.
Saat berada di rumah, ES pulang dari aktivitasnya sebagai sopir, tiba-tiba seorang pemuda yang bernama Rl (22) mendatanginya. Dia mengatakan, sudah terjadi adegan yang diduga mesum beredar di media sosial antara anak perempuannya dengan seorang lelaki. Video tersebut sudah tersebar di media sosial di sekitar Pesisir Selatan.
Ubun-ubunnya mendidih, mukanya merah. Seketika, emosinya pun memuncak karena anaknya sudah dinodai oleh pria yang tidak bertanggung jawab. Pelapor merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polres Pesisir Selatan. Dia berharap, pelaku yang mengunggah video dan yang menjadi pameran di dalamnya ditangkap polisi.
Kapolres Pessel, AKBP Deni Yuhasdi mengatakan, laporan tersebut memang sudah masuk. Saat ini, tim penyidik Reskrim sudah memeriksa saksi pelapor dan dua orang saksi-saksi masing-masing Rl (22) dan Nk (22). ”Hingga saat ini kasus penyebaran video mesum tersebut masih dalam pengembangan,” ujar Deni.
Dikatakannya, sesuai dengan laporan polisi tersebut, ES melaporkan JRdan WD, seorang anak baru gede (ABG) dengan status tidak bersekolah lagi. ”Laporan tersebut masih didalami untuk pengembangan kasus,” tegas Deni.
Blokir Video yang Sudah Beredar
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumbar, Elvita Gani mendesak agar pihak kepolisian dan pihak pemerintah untuk segera memblokir video yang beredar tersebut. Karena, ini akan berdampak kepada masyarakat dan merusak anak-anak yang saat ini sudah banyak menggunakan internet.
”Kalau sudah diedarkan di media sosial, ini artinya sudah menyalahi aturan. Bisa dipidana bagi yang mengunggahnya ke internet. Itu berdasarkan Undang-undang ITE,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (4/8) petang.
Maka dengan itu, dia mendesak kepolisian untuk segera mencari tahu siapa pelaku. Sehingga, jelas apa modus pelaku untuk mengunggah video tersebut. Kemudian, korban yang ada di dalam video tersebut harus juga dilakukan penyelidikan, apakah wanita tersebut menjadi korban atau ada unsur kesengajaan dalam merekam video itu.
”Polisi harus serius dalam penanganan kasus ini. Kalau tidak segera bergerak, maka akan banyak pihak yang akan menjadi korban-korban selanjutnya,” jelasnya.
Disisi lain katanya, jika wanita yang ada dalam video tersebut masih anak-anak atau belum dewasa (diatas 18 tahun), maka lelaki berusia 20 tahun yang ada dalam video tersebut bisa dijerat pidana. Karena, berhubungan intim dengan anak-anak itu tidak boleh.
”Kalau yang laki-laki sudah dewasa, wanitanya masih anak-anak, maka lelaki tersebut bisa dijerat hukuman pidana perlindungan anak. Sanksinya bisa sampai 15 tahun penjara,” tutur Elvita. (ped/d)