DHARMASRAYA, METRO–Seorang pria berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya lantaran melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur di area Sport Center Dharmasraya dengan modus menuduh korbannya berbuat mesum.
Pelaku pun akhirnya ditangkap tim gabungan di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kabupaten Dharmasraya, Selasa (28/12) setelah menindaklanjuti laporan orang tua yang anaknya menjadi koban pemerasan.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga mengatakan, aksi pemerasan itu terjadi pada Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya. Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum.
“Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta rupiah. Pelaku pun mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung,” kata Iptu Dwi Angga, Kamis (30/12).
Dijelaskan Iptu Dwi Angga, tetapi saat itu korban tak sanggup memberikan uang Rp 1,2 juta, pelaku kemudian meminta korban menyerahkan handphone (Hp) sebagai jaminan. Karena takut, korban pun menyerahkan Hp miliknya kepada pelaku.
“Tak lama kemudian, korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku. Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya,” ungkap Iptu Dwi Angga.
Dikatakannya, dengan adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melacak keberadaan pelaku. Setelah berproses, akhirnya pelaku bisa diciduk di depan Rumah Makan Ombilin.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, satu buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8. Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (gus)
















