PADANG, METRO
Tiga orang tersangka yang kerap melakukan transaksi Narkoba di kawasan Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil diciduk oleh jajaran Reskrim Polsekta Padang Selatan. Ketiga pelaku ini diamankan setelah sebelumnya terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah warga. Ketiga orang tersangka diketahui berinisial AL, IIM dan IID yang membawa sejumlah barang bukti tersebut juga diketahui sebagai residivis. Enam orang anggota Mapolsekta Padang Selatan yang dipimpin oleh Kanit Ipda Joko Sutriyanto berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu yang telah lama diincar setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan para tersangka.
”Penangkapan ini berawal dari dua orang tersangka yang terlibat kasus pemerasan dan saat kita kembangkan, ternyata tersangka tersebut juga terlibat kasus narkoba,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Padang Selatan, Kompol Sukirman, kemarin.
Dalam penelusuran Mapolsekta Padang Selatan, kedua tersangka ikut terlibat dalam kasus pemerasan di kawasan Padang Selatan. Dari keterangan tersangka AL, memang dia pernah melakukan aksi pemerasan di daerah Padang Selatan. Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka ini tengah asyik menikmati sabu yang telah dimasukan ke dalam salah satu bong.
“Memang saat dilakukan penangkapan, ada salah satu dari tiga orang tersangka melakukan perlawanan, tetapi tim kita berhasil membekuk tersangka,” sambungnya.
Saat diamankan, para tersangka ini sempat melawan petugas karena dalam kondisi mabuk, tapi ketiganya tidak berkutik dan berhasil dibekuk. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang, tiga paket kecil, satu paket besar ganja kering, tiga bong yang digunakan untuk memakai sabu, 10 unit handphone dan satu unit sepeda motor merek Satria FU yang juga diduga hasil curian.
Tersangka diduga seorang bandar yang memang biasa melakukan aksinya di lokasi Kecamatan Padang Selatan. “Ketiga tersangka ini memang sudah residivis semua dan sering melakukan aksinya di daerah kita ini. Kemungkinan mereka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Toyota Rush dan Dua Paket Sabu Diamankan, Pelaku Kabur
Sementara itu, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (4/5) siang kemarin. Namun, patut disayangkan para tersangka pemilik dua paket sabu itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Kedua pengedar narkoba itu kabur dari kejaran tim Satnarkoba kearah Kabupaten Agam.
Meski penjahat narkoba itu berhasil kabur, namun satu unit mobil merk Toyota Rush nopol BA 1982 SC warna hitam dan dua paket kecil sabu berhasil diamankan Tim Satnarkoba. Barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman.
Kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Satnarkoba pasaman berkoordinasi dengan Polres Agam dan Pasaman Barat. Kedua tersangka diketahui berinisial FJ (30) warga Kapundung Kinali Pasaman Barat dan inisial S (32) warga Koto Alam Palambayan Kabupaten Agam.
Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng Suryonegoro Widjajat melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes menyebutkan, pihak Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering masuk wilayah Tigonagari untuk berjualan barang haram itu.
Ketika dipancing oleh tim Satnarkoba, dengan melakukan penyamaran, hendak membeli paket narkoba. Pelaku terpancing, dan datang dengan mengendarai mobil Rush yang ditumpangi oleh dua orang. Namun, belum sempat melakukan transaksi, pelaku kabur. Ada kemungkinan pelaku mengenal salah satu dari tim Satnarkoba Pasaman.
Melihat pelaku kabur, tim pun melakukan pengejaran sampai ke kebun sawit di Kabupaten Agam. “Kami menemukan mobil yang dikendarai pelaku ditinggal di kebun sawit tersebut, sedangkan kedua orang pelaku sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
”Satu paket kecil ditemukan aparat ketika hendak dilakukan transaksi, ketika kabur itu pelaku menjatuhkan kertas yang kemudian diketahui paket kecil sabu-sabu. Sementara satu paket lagi ditemukan di dalam mobil,” terang Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Johannes.
Mobil dalam kondisi terkunci itu, diderek untuk dibawa ke Mapolsek Tigonagari. Kemudian, untuk sampainya mobil barang bukti itu ke Mapolres Pasaman, salah seorang datang ke Mapolsek Tigonagari mengaku sebagai pihak keluarga. Melalui pihak keluarga inilah kunci mobil didapatkan.
Tembakan peringatan petugas sempat mengenai lampu sen sebelah kiri mobil. kaca belakang mobil Rush tersebut juga hancur saat dilakukan penggrebekan oleh aparat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkoba, dengan status membawa dan memiliki (pengedar) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cr10/cr5)
Komentar