PADANG, METRO–Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, selama tahun 2021 ini, terdapat 35 kasus sengketa informasi yang sudah diregister di lembaga tersebut.
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengungkapkan, jumlah kasus tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Di mana pada tahun 2020 lalu, terdapat 18 kasus sengketa informasi.
Pada tahun 2021 ini, kasus sengketa informasi yang dominan masuk ke KI Sumbar terkait informasi CSR dari BUMN dan BUMD.
Berikutnya nomor dua terbanyak, terkait masalah warkah tanah dengan termohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sedangkan urutan ketiga, terkait permintaan informasi tentang produk hukum badan publik
“Yang melapor kasus sengketa ke KI Sumbar lebih dominan dari LSM. Selain itu juga ada individu masyarakat,” ungkap Nofal, Kamis (16/12).
Nofal menegaskan, hak masyarakat untuk tahu dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan bagian dari HAM. Juga ada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sudah 11 tahun hadir.
Karena itu, menurutnya, masyarakat berhak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi dari pemerintah, terkait apapun yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
“Jika informasi tersebut tersumbat atau badan publik enggan memberikan informasi maka KI akan menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” tegasnya.
Saat ini informasi adalah hal yang sangat berharga. Karena dengan informasi itu bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jadi tidak ada alasan badan publik menutup-nutupi informasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Nofal juga mengungkapkan, saat ini kesadaran badan publik secara prosedural sebagaimana yang dinilai oleh KI Provinsi Sumbar dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), terjadi penurunan tingkat partisipasi. Termasuk yang dikategorikan rendah adalah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
“Hal ini mengindikasikan terjadi trend penurunan kesadaran tersebut. KI Provinsi Sumbar ikut bertanggung jawab memberikan penyadaran ke depan. Karena semakin rendah kesadaran, maka potensi disengketakan akan semakin tinggi,” terangnya.
Selain melaksanakan monev terhadap badan publik, dalam sosialisasi dan mengkampanyekan tentang keterbukaan informasi, KI Sumbar selama tahun 2021 ini telah banyak melakukan berbagai kegiatan.
Beberapa di antaranya, kegiatan Ngobrol Keterbukaan Informasi yang digelar KI Sumbar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional ke-13.
Juga ada kegiatan Komisioner KI Sumbar bersama Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Jasman Rizal meluncurkan e-Monev dalam pemeringkatan badan publik, Kamis (1/7) lalu, di Kota Padang.
Berikutnya, juga ada kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi 2021 di masa PPKM Level 4 yang digelar secara hybrid (during dan luring) di Padang, Kamis (12/8) lalu. Kemudian, ada kegiatan Workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2021, Sabtu (27/11), di Kota Padang.
Kegiatan lainnya, rombongan KI Provinsi Sumbar melaksanakan diskusi saat bertemu Ketua dan Komisioner KI Jabar saat kunjungan studi tiru ke Provinsi Jabar, Selasa (30/11) di Gedung Sate, Bandung, Provinsi Jabar.
Terakhir, yang merupakan puncak dari kegiatan KI Sumbar tahun 2021 adalah penyerahan anugerah kepada 12 Tokoh Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar di Kota Bukittinggi, Senin (6/12) lalu.
Sebanyak 12 Tokoh Sumbar penerima anugerah tersebut yakni, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, (Kapolda Sumbar), H. Khairunas, S.I.P., M.Si. (Bupati Solok Selatan), Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si, Datuak Batuah (Anggota DPR RI), H. Erman Safar, SH (Wali Kota Bukittinggi), Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., M.Sc., M.M., IPM, ASEAN.Eng. Datuak Rajo Pasisia Alam (Wakil Gubernur Sumbar), Syamsul Bahri (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar).
Juga ada nama Drs. Jasman Rizal, MM Datuak Bandaro Bendang (Kepala Dinas Kominfotik Sumbar), Adib Alfikri, S.E., M.Si. (Kepala Dinas Pendidikan Sumbar), Junaidi, S.Kom, M.E (Kepala Dinas Kominfo Pessel), Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. (Wali Kota Pariaman), Hj. Irma Takarina, M.Si (Kepala SMAN 2 Padang Panjang) dan Sonny Budaya Putra, AP,M.Si (Sekdako Padang Panjang).
Anugerah Tokoh Keterbukaan Informasi Publik 2021 diberikan KI Provinsi Sumbar, atas penilaian selama ini terhadap komitmen, dukungan dan motivasi untuk lebih masifnya keterbukaan informasi publik.
Sebanyak 12 tokoh yang menerima anugerah tersebut dinilai yang memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik sesuai bidang dan lapangan tugas masing masing. (fan/adv)













