JAKARTA, METRO–Jumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri kembali bertambah. Jika sebelumnya baru 8 orang, sekarang sudah menjadi 12 orang.
“Yang tidak bersedia 12 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/12).
Dedi menuturkan, sejauh ini baru 44 orang yang menerima tawaran menjadi ASN Polri. “Ya sebanyak 44 lainnya sudah oke semua,” jelas mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebelumnya, Mabes Polri mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
“Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat (3/12).
Dalam perpol itu tertuang keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,” jelasnya.(jpg)