PADANG, METRO – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara melakukan penggerebekan di salah satu warung di Jalan Perjuangan depan Mesjid Nurul Hidayah, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kamis (1/11) sekitar pukul 14.20 WIB. Disinyalir, warung tersebut sering digunakan sebaga tempat perjudian.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang bernama Edizar (48), Yasril (61). Efrizon (57), Sisrimeldi (35). Keempatnay dipergoki petugas saat sedang bermain judi jenis kartu koa dengan barang bukti berupa ratusan ribu, ratusan kartu koa, dan batu domino.
Ditangkapnya keempat pejudi jenis kartu koa ini, berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara kalau di warung itu sering dijadikan tempat untuk bermain judi, dan aktivitas itu membuat masyarakat resah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ternyata dari hasil penyelidikan diketahui keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis kartu koa yang menggubakan uang sebagai taruhan. Petugas langsung melakukan penggerebekan.
Petugas terlebih dahulu mengepung warung tersebut. Setelah dipastikan aman, petugas kemudian bergerak dan memergoki keempat pelaky. Saat itu, pelaku hanya bisa diam ditempat karena tidak menyangka kedatangan tamu tak diungang.
Setelah itu, petugas mengumpulkan semua barang bukti berupa kartu koa sebagai alat perjudian dan uang tunai sebagai taruhan. Keempat pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Padang Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Padang Utara, Kompol Zulkafde mengatakan kegiatan perjudian di warung itu memang sudah membuat warga setempat resah. Sehingga, dilakukan langkah-langkah kepolisian dengan melakukan penangkapam terhadap empat orang pelaku judi tersebut.
“Keempat pelaku yang ditangkap itu kita dapati sedang asik bermain judi jenis kartu koa. Mereka menggunakan uang sebagai taruhan hingga ratusan ribu. Untuk kartu sebagai alat judi, tidak disediakan oleh pemilik warung. Melainkan para pejudi itu patungan untuk membelinya,” kata Kompol Zulkafde.
Kompol Zulkafde menjelaskan penindakan terhadap para pelaku judi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Padang Utara. Pihaknya juga akan terus menyelidiki dimana saja warung-warung yang dijadikan sebagai tempat perjudian.
“Kita mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkannya kepada kita. Tentunya informasi masyarakat sangat dibutuhkan. Terhadap keempat pelaku akan kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (rgr)