Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diciduk

Tiga tersangka pemakai dan pemilik narkoba diperiksa intensif dan dimintai keterangan di Satnarkoba Polres Bukittinggi. Ketiganya diringkus karena memiliki sabu dan ganja pada Minggu (06/09/2015) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
AGAM, METRO–Satu persatu target operasi (TO) kepolisian beberapa bulan terakhir tentang pemakai dan pengedar narkoba diringkus Satnarkoba Polres Bukittinggi. Seperti dengan diringkusnya satu orang pemilik sabu dan dua pemilik ganja pada Minggu (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Amirjan melalui Kasat Narkoba, AKP Y Eko Sulistyo SH pada POSMETRO menyebut, terjaringnya tiga orang pemilik dan pemakai narkoba ini memang karena adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya dijadikan sebagai TO kepolisian Satnarkoba Polres Bukittinggi.
Setelah melalui pengintaian, tiga tersangka bisa ditangkap dengan barang bukti yang diakui oleh para tersangka. Ketiga tersangka yakni, Andika Prastya (27), warga Jorong Pulai Sungai Talang Bukik Lurah dan Taufiq Rahman (20), warga Panganak, Kota Bukittinggi dan Sandra Warman (21), warga Surau Kamba, Kecamatan IV Angkat, Kabupaten Agam.
Setelah adanya informasi dari masyarakat terkait seringnya pesta narkoba, polisi langsung menggeledah rumah Andika dan menemukan satu paket kecil sabu terbungkus dalam plastik serta alat hisapnya. Selanjutnya, Taufiq dan Sandra yang juga berada di rumah itu juga dilakukan penggeledahan.
Sementara, dari Taufiq polisi juga menemukan satu paket kecil ganja kering yang terbungkus kertas putih dan Sandra mengakui kalau sudah mengisapnya sebanyak dua kali. Adanya penemuan beberapa barang bukti itu, polisi memanggil beberapa orang masyarakat untuk menyaksikan penangkapan itu dan bertindak sebagai saksi.
Semua tersangka mengakui kalau barang itu adalah milik mereka dan langsung digiring ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Bukittinggi sampai dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk tersangka pemilik sabu dijerat pasal 112 Subs 114 Subs 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Sedangkan pemilik dan pemakai ganja dijerat pasal 114 Subs 111 Subs 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki. narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. (wan)

Exit mobile version