Dituduh Berbuat Asusila, Tas Malah Diembat Saat Lengah di kota Padang

DIBEKUKL— Dino (18) dibekuk tim Elang Satreskrim Polresta Padang lantaran mencuri tas berisikan HP dan uang tunai bersama rekannya yang saat ini telah menjadi DPO polisi.

PADANG, METRO–Menuduh berbuat asu­sila, dan mengancam akan memanggil warga agar korbannya takut, dua orang pria di kota Padang malah mengambil sebuah tas berisikan satu unit hand­­phone (HP) merk Red­mi note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan bebe­rapa surat penting lainya yang tergantung di sepeda motor.

Usai mengambil tas tersebut, pelaku langsung kabur dan langsung men­jual HP korban kepada seorang wanita berinisial D (26). Korban yang baru menyadari tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku, langsung melaporkan keja­dian tersebut ke Polresta Padang dan berhasil me­nga­mankan satu pelaku bernama Dino Ari Saputra (18) sementara satu orang rekannya berinisial R ma­suk dalam daftar penca­rian orang (DPO) Polresta Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan aksi pen­curian tersebut terjadi Selasa (28/9) yang lalu sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Ir.H. Juanda, Kelurahan  Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.

“Saat itu korban se­orang perempuan ber­ini­sial WR (21) bersama te­man prianya berinisial F menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir Ja­lan Ir.H. Juanda dengan tujuan untuk berteduh dari hujan lebat,”ujar Rico.

Kemudian lanjut Rico, keduanya dihampiri oleh dua orang laki-laki meng­gu­­na­kan sepeda motor merk honda scopy warna putih. Salah satu dari kedua laki-laki tersebut me­nun­duh keduanya berbuat asu­sila dan diancam akan dipanggil warga.

“Sedangkan yang satu­nya lagi berputar putar di­dekat pelapor sambil me­ngam­bil tas milik korban yang tergantung di depan plat sepeda motor tanpa disadari oleh kedua kor­ban,”kata Rico.

Setelah itu sambung Ri­co, kedua laki-laki terse­but pergi meninggalkan korban, dan barulah kor­ban menya­dari bahwa tas­nya sudah tidak ada lagi. Adapun isi dari tas tersebut adalah satu unit HP merk Redmi note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan beberapa surat penting lainya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami keru­gian sekitar Rp 3,6 juta dan melaporkannya ke Pol­resta Padang,”imbuhnya.

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, pada hari Kamis (7/10) se­kitar pukul 15.00 WIB tim Klewang melakukan pe­nye­lidikan terhadap kebe­ra­daan HP korban tersebut dan ditemukan di daerah  Purus II Kecamatan Pa­dang Barat kota Padang dari tangan seorang pe­rem­puan yang berinisial D.

“Selanjutnya D dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah memperoleh informasi dari D yang me­ne­rangakan bahwa men­da­patkan HP tersebut dari laki-laki yang bernama Dino,”sebut Rico.

Setelah itu tim Klewang langsung berangkat ke rumah Dino di Purus II Kecamatan Padang Barat dan  melakukan penang­ka­pan. Selanjutnya Dino di­bawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.

“Sesampai di Polresta Padang, Dino mengakui perbuatannya telah mela­kukan pencurian terhadap tas korban yang berisikan handphone dan uang ber­sama dengan seorang te­man­nya yang berinisial R (DPO). Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai ter­sangka, dan sudah kita selkan dan pelaku yang satu lagi masih kita kejar, untuk pelaku akan dike­na­kan Pasal 363 KUHP ten­tang pencurian diancam diatas lima tahun penjara, “ungkap Rico. (rom)

Exit mobile version