PADANG, METRO–Menuduh berbuat asusila, dan mengancam akan memanggil warga agar korbannya takut, dua orang pria di kota Padang malah mengambil sebuah tas berisikan satu unit handphone (HP) merk Redmi note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan beberapa surat penting lainya yang tergantung di sepeda motor.
Usai mengambil tas tersebut, pelaku langsung kabur dan langsung menjual HP korban kepada seorang wanita berinisial D (26). Korban yang baru menyadari tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama Dino Ari Saputra (18) sementara satu orang rekannya berinisial R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (28/9) yang lalu sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Ir.H. Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.
“Saat itu korban seorang perempuan berinisial WR (21) bersama teman prianya berinisial F menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir Jalan Ir.H. Juanda dengan tujuan untuk berteduh dari hujan lebat,”ujar Rico.
Kemudian lanjut Rico, keduanya dihampiri oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor merk honda scopy warna putih. Salah satu dari kedua laki-laki tersebut menunduh keduanya berbuat asusila dan diancam akan dipanggil warga.
“Sedangkan yang satunya lagi berputar putar didekat pelapor sambil mengambil tas milik korban yang tergantung di depan plat sepeda motor tanpa disadari oleh kedua korban,”kata Rico.
Setelah itu sambung Rico, kedua laki-laki tersebut pergi meninggalkan korban, dan barulah korban menyadari bahwa tasnya sudah tidak ada lagi. Adapun isi dari tas tersebut adalah satu unit HP merk Redmi note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan beberapa surat penting lainya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,”imbuhnya.
Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, pada hari Kamis (7/10) sekitar pukul 15.00 WIB tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP korban tersebut dan ditemukan di daerah Purus II Kecamatan Padang Barat kota Padang dari tangan seorang perempuan yang berinisial D.
“Selanjutnya D dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah memperoleh informasi dari D yang menerangakan bahwa mendapatkan HP tersebut dari laki-laki yang bernama Dino,”sebut Rico.
Setelah itu tim Klewang langsung berangkat ke rumah Dino di Purus II Kecamatan Padang Barat dan melakukan penangkapan. Selanjutnya Dino dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.
“Sesampai di Polresta Padang, Dino mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap tas korban yang berisikan handphone dan uang bersama dengan seorang temannya yang berinisial R (DPO). Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita selkan dan pelaku yang satu lagi masih kita kejar, untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara, “ungkap Rico. (rom)
Komentar