TANAHDATAR, METRO – Saat menunggu calon pembeli, seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Sat Narkoba Polres Tanahdatar, Kamis (18/10) sekira pukul 17.00 WIB. M Alan Kevin (27), panggilan Kevin, warga Kubu Rajo Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar.
“Ia ditangkap di depan Apotek Denza Farma Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Limakaum, Kabupaten Tanahdatar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Jumat (19/10), di Mapolres Tanahdatar.
Dari tangan tersangka Kevin diamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu, satu HP merek Xiomi Note 5 warna gold, satu kaca pirek, satu buah kotak rokok, satu kotak permen Doublemint warna hijau.
Bayu didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman menyebutkan, penangkapan Kevin berawal dari informasi masyarakat. Dia diduga kuat memiliki sabu. Saat itu ia sedang menunggu pembeli di depan apotek tersebut. Sesaat kemudian tersangka berhasil dibekuk dan dalam saku celananya ditukangi barang bukti sabu.














