Jambret Dibekuk saat Isi BBM

PADANG, METRO – Sempat kabur usai menjambret, pelaku jambret ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polresta Padang di depan Quen Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, Kamis (19/10) sekitar pukil 02.00 WIB.
Pelaku, Riki Surya alias Botak (30) dibekuk petugas saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) ketengan di lokasi penangkapan. Dari penangkapan itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Yanaha Mio yang digunakan pelaku melakukan jambret, dan satu HP beserta uang Rp100 ribu hasil jambret.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal ketika Jajaran Opsnal Reskrim Polresta Padang melaksanakan patroli di wilayah Kota Padang. Saat sedang berpatroli itulah, petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Berok Nipah, Padang Barat.
Petugas langsung mendatangi lokasi jambret, dan memintai keterangan saksi hingga petugas mengantongi ciri-ciri pelaku termasuk sepeda motor yang digunakannya. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku yang kabur ke arah Jalan Diponegoro.
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Diponegoro dan melihat pemuda yang dicurigai sebagai pelaku jambret yang sesuai dengan keterangan saksi dan korban. Saat itu petugas melihat pelaku sedang mengisi bensin ketengan. Petugas kemudian menghampiri pelaku dan membekuknya tanpa perlawanan.
Pelaku yang sudah diamankan sempat mengelak dan membantah tuduhan petugas. Namun, petugas kemudian menggeledah tubuh pelaku dan ditemukan satu unit handphone. Petugas kemudian menyuruh pelaku membuka kunci HP itu untuk memastikan itu milik pelaku atau tidak. Tapi, saat itu pelaku tidak bisa membuka kuncinya.
Setelah didesak pelaku akhirnya mengakui perbuatannya bahwa HP itu merupakan hasil jambretnya di Jalan Berok Nipah. Hal itu diperkuat oleh keterangan korban yang juga mengakui HP itu miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu, saat Unit IV Satreskrim Polresta Padang sedang berpatroli dan mendapatkan informasi adanya kejadian jambret. Pelaku ditangkap ketika melarikan diri usai menjambret.
“Pelaku ini menjambret di Jalan Berok Nipah, dan kita tangkap di Jalan Diponegoro. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Selain itu, pelaku dibekuk saat ia sedang mengisi bensin sepeda motornya,” kata Edriyan.
Edriyan menjelaskan, pelaku sudah dilakukan penahanan untuk pengembangan kasus. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya, mengingat dugaan pelaku sudah mahir melakukan aksinya.
“Dari pengakuannya, beraksi hanya seorang diri, dan baru pertama kali melakukan aksinya. Tapi itu bisa saja alibi pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraan. Ancamannya lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version