DHARMASRAYA, METRO–Ketua DPC PPP Kabupaten Dharmasraya, Harry Permana menilai menilai aksi pembubaran pesta pernikahan oleh aparat Polres Dharmasraya di Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung merupakan ketidakadilan dalam penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, Polres Dharmasraya Diduga tebang pilih dalam membubarkan pesta pernikahan.
Ketidakadilan itu, menurut Harry Permana dibuktikan jajaran Polres Dharmasraya yang dipimpin AKBP Anggun Cahyono yang tebang pilih dalam penegakan hukum sehubungan dengan prokes pencegahan Covid-19. Menurut Harry Permana hal tersebut dapat dilihat dari penerapan prokes di tempat- tempat resepsi pernikahan yang digelar oleh masyarakat.
Menurut Harry Permana, penegakan prokes bagi masyarakat yang punya jabatan, punya bekingan, dan punya pengaruh, aman- aman saja saat melaksanakan resepsi pernikahan tanpa ada gangguan dari pihak kepolisian. Jika masyarakat kecil mengadakan resepsi pernikahan langsung dibubarkan pihak kepolisian.
“Pembubaran resepsi pernikahan oleh pihak kepolisian ini terjadi pada masyarakat saya di kawasan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Selasa (7/9) siang. Saya tidak terima masyarakat saya diperlakukan tidak adil seperti ini,” tegasnya.
Mantan Ketua Pemuda Nagari Sikabau ini menegaskan bahwa penindakan terhadap kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 seharusnya berlaku untuk semua kalangan.
“Jangan hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Memangnya polisi itu preman, jelas bukan. Maka dari itu bertindaklah adil tanpa pandang bulu. Mentang- mentang di Nagari Sikabau ini tidak ada orang berpengaruh, lantas se-enaknya saja berlaku tidak adil, jangan begitulah,” kata Harry Permana.
Masyarakat, lanjut Harry Permana, bisa dipastikan tidak akan berani melawan hukum bila penegakan hukum ini berlaku adil untuk semua pihak.
“Pada sejumlah acara resepsi pernikahan di wilayah Dharmasraya, yakni di wilayah Kecamatan IX Koto, Koto Besar, Kecamatan Sitiung dan sejumlah kecamatan lainnya aman-amam saja atau tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian Resor Dharmasraya. Yang namanya resepsi pasti mengundang orang banyak dan kerumunan massa,” terangnya.
Ia berharap pihak Polresr Dharmasraya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum prokes. Ia juga mengaku sangat mendukung tindakan kepolisian dalam penegakan hukum selama berlaku adil.
“Kasihan kita sama masyarakat. Acara resepsi pernikahan itu butuh banyak biaya, jangan main bubar bubarkan saja. Nanti jika masyarakat melawan tambah salah pula,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Hendriza menyebutkan bahwa Kapolres meminta agar tuan rumah yang melaksanakan pesta dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan.
“Kapolres memerintahkan untuk memanggil tuan rumah dimintai keterangan di Polres Dharmasraya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi pihak Polres,” ujanya saat dihubungi Posmetro Selasa (7/9).
Sementara, Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek dahulu terkait adanya penghentian dan pembubaran acara pesta pernikahan di kenagarian Sikabau. “Saya kroscek dulu, “ ujarnya singkat via whatsApp. (gus)
















