BUKITTINGGI,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap empat pengedar sabu dan ganja di beberapa lokasi berbeda. Parahnya, dua dari empat pelaku yang ditangkap, ternyata memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat yaitu kakak dan adik ipar.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut pada , Rabu (18/8) dan Jumat (20/8) kemarin. Menurutnyam tersangka pertama yang ditangkap yaitu BS (52) di daerah Campago Guguak Bulek.
“Dari penangkapan BS, kita menyita 17 paket kecil sabu siap edar. Setiap paketnya dijual oleh pelaku BS dengan harga Rp 200 ribu,” kata AKBP Dody, saat konferensi pers, Sabtu (21/08).
Ditambahkan AKBP Dody, tiga tersangka lainnya yaitu MR (21), MJF (37), dan AT (31) sambung Dody Prawiranegara, ditangkap dengan kasus peredaran ganja.
“Tersangka berinisial AT diamankan di kediamannya kawasan Guguak Bulek sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dembilan paket ganja siap edar, dengan harga satu paketnya Rp 10 ribu,” ungkapnya,
Setelah menangkap pelaku AT, dikatakan AKBP Dody, pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan, hingga ditangkap tersangka berikutnya MJF di Jalan M Yamin daerah Aur Kuning sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka MJF ini yang merupakan bandar ganja, dan mendapatkan barang haram tersebut dari Maninjau Kabupaten Agam. Selanjutnya diamankan tersangka MR yang merupakan adik ipar dari tersangka MJF dengan barang buktisatu paket ganja yang berasal dari kakak iparnya tersebut,” ujar AKBP Dody.
AKBP Dody menyayangkan keterlibatan saudara ipar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, semoga ini menjadi perhatian bersama termasuk tokoh masyarakat, sehingga norma budaya bisa menjaga masyarakat untuk tidak terlibat permasalahan hukum khususnya kasus narkoba ini.
“Ini menjadi perhatian khusus kami, daerah Guguak Bulek sering menjadi TKP peredaran narkoba. Saya sudah perintahkan Polsek Kota Bukittinggi untuk menzerokan semua kasus itu, tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas lainnya akan ditingkatkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatresnaroba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, mengungkapkan, semua tersangka terjerat pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Keempat tersangka saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Keempat pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat perbuatannya yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya. (pry)

















