PADANG, METRO – Petulangan pemuda pengangguran dalam sindikat kejahatan jalanan begal dan pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir di tangan polisi. Pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) Ditreskrimum Polda Sumbar dibekuk saat tengah berada di kediamannya Jalan Jati Gaung, Padang Timur, Kamis (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aldi Saputra (20) tak berkutik saat ditangkap tim opsnal Direskrimum Polda Sumbar. Dari penangkapan itu, petugas menyita tiga unit sepeda motor hasil pembegalan yang dilakukannya bersama dengan dua rekannya yang saat ini sudah menjadi buronan polisi.
Pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di beberapa lokasi berbeda di Kota Padang. Modus operandinya, pelaku bersama dengan rekannya merampas sepeda motor milik pengendara yang sedang seorang diri dan selalu beraksi malam hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku sudah sejak lama menjadi incaran polisi karena pelaku terlibat dalam sindikat begal dan curas yang sudah meresahkan masyarakat Kota Padang.
”Anggota yang mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah, langsung bergerak. Saat ini, kita masih terus mendalami dan pelaku masih diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus,” kata Erdi.
Erdi menambahkan, ditangkapnya pelaku dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2018, yang dimulai sejak 25 Juli 2018 dan berakhir pada 7 Agustus 2018. Sedangkan pengakuan pelaku, dia beraksi dengan dua orang rekannya dan masih DPO (daftar pencarian orang).
”Jadi mereka melakukan tindakan kejahatan jalanan tiga orang. Modus operasinya merampas sepeda motor korban dengan senjata tajam berupa pisau. Pelaku yang sudah ditangkap ini merupakan pelaku utama. Dua rekannya berinisial R, dan B, melarikan diri,” ungkap Erdi.
Erdi menyampaikan, dari 13 TKP kejahatan yang pernah dilakukan pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 3 sepeda motor. Dan berdasarkan pengakuannya sepeda motor hasil curian ada yang dijual ke luar Kota Padang.
”Pelaku menjual sepeda motor ke daerah lain seperti ke Pesisir Selatan, Pasaman, Sungai Penuh. Sepeda motor itu dijual dengan kisaran harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu,” tutur Erdi.
Erdi menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah kawasan di Kota Padang, diantara di GOR H Agus Salim, Jati, Anduring, Jalan Pemuda, Jalan Andalas, dan di Jalan Ratulangi. Pelaku melakukan aksinya saling bekerja sama dengan dua rekannya yang saat ini masih buron.
”Pelaku sangat licin, setiap selesai beraksi, menghilang paling tidak sekitar satu bulan. Setelah itu muncul lagi melakukan aksinya. Pelaku mengaku baru satu kali ditangkap polisi. Akan kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkas. (rg)
Komentar