BUKITTINGGI, METRO–Hendak menunggu pembeli, seorang pengedar sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi di SPBU Simpang Canduang, Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh di Kenagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Selasa malam (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika ditangkap, pelaku berinisial Z (39) sempat berakting kalau dirinya tidak menjual sabu dan membantah tuduhan petugas. Namun, petugas tidak terkecoh begitu saja, dan langsung membuktikannya dengan melakukan penggeledahan badan pelaku.
Hasilnya, usai digeledah, petugas pun menemukan barang bukti sabu lumayan banyak dalam empat paket besar sabu dan satu paket kecil sabu di dalam tas salempang yang dibawa pelaku. Usai menemukan barang bukti itu, pelaku pun tak bisa lagi mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Bukittinggi.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat kalau akan ada transaksi jual-beli sabu di SPBU tersebut. Menindaklanjutinya, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.
“Kita beberapa jam di lokasi melakukan pemantauan dan terlihatlah pelaku Z ini datang menggunakan sepeda motor dan kemudian berhenti di area SPBU dan diduga menunggu pembeli. Tak begitu lama menunggu, kita langsung menghampiri pelaku dan menginterogasinya,” ungkap AKP Aleyxi, Rabu (14/7).
AKP Aleyxi menambahkan, ketika diinterogasi, pelaku berusaha mengelak sehingga pihaknya memutuskan untuk menggeledah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat. Dari penggeledahan itulah, ditemukan barang bukti sabu seberat 17,61 gram.
“Sabu itu kita temukan dalam tas kecil yang dibawa pelaku. Memang dari pengakuannya, sudah ada janjian dengan seseorang yang akan membeli sabu miliknya. Tetapi sudah keburu ditangkap sebelum pembeli datang,” ungkap AKP Aleyxi.
Dijelaskannya, setelah penangkapan pengedar tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengungkap jaringannya maupun orang yang memasok sabu kepada pelaku.
“Kita tidak akan berhenti terhadap pelaku Z ini saja. Kita akan terus kembangkan. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)

















