AGAM, METRO – Pria tua beristri, K (53), warga Nagari Manggopoh Utara, Lubukbasung, Agam di usia yang mulai senja, bukannya bertobat. Dia malah terus menambah dosanya dengan cara mencabuli anak tetangganya, Kenanga (17)—nama samaran. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat itu telah dilakukannya sebanyak 15 kali.
Diduga, K mencabuli anak baru gede (ABG), Kenanga di kebun cokelat. PT Inang Sari di Lubukbasung. Perbuatan itu ia lakukan semenjak tahun 2017 dan berakhir di 2018. Akibatnya, dia sekarang harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza, Minggu (29/7) menyebutkan, pencabulan ini terkuak setelah ada laporan dari orang tua korban dengan Laporan Polisi: LP/125/VII/2018-SPKTSbr/Res Agam, Jumat (27/7) tentang pencabulan anak di bawah umur.
Awalnya, pelaku melihat postingan yang dipajang anaknya dengan pria lain – bukan pelaku. Merasa cemburu, korban tidak mau lagi diajak berhubungan intim dengan dirinya, pelaku langsung menemui kakak korban dan menceritakan semua perbuatan yang sudah ia lakukan bersama adiknya.
“Dari keterangan itu, diketahui pelaku tidak ingin Kenanga menjadi milik orang lain. Dia melapor ke kakak korban,” katanya. Kakak korban yang pada saat itu mendengar pengakuan pelaku ini langsung shock. Dia tidak bisa berbuat banyak dan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku terhadap anaknya dan melapor.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang laporan yang dibuat oleh orang tua korban tersebut dan mengumpulkan saksi serta alat bukti hasil visum terhadap korban. Korban ternyata memang sudah dicabuli,” kata Kasat Reskrim.
Polisi sempat kesulitan, karena pelaku sudah tahu bahwa dia telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, Pelaku saat itu langsung kabur dari rumah istrinya. “Namun personel kita tidak tinggal diam dan berusaha melacak keberadaan pelaku ini sebab identitas pelaku sudah kita kantongi,” katanya.
Polisi mendapat informasi, pelaku berada di Manggopoh. Kebetulan, pelaku diketahui sedang berada di salah satu mobil. Petugas memepet mobil mengamankannya. K mencoba melawan petugas, namun dengan kesigapan jajaran di lapangan pelaku perhasil diamankan.
Kasat menambahkan, dari keterangan pelaku K kepada pihak penyidik, bahwa pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan terhadap Kenanga. Dia memang sempat mengiming-imingi korban untuk bersamanya. Awalnya korban menolak, tapi karena diancam dengan senjata tajam, akhirnya terpaksa.
“Kejadian ini berulang sampai 15 kali. Korban diduga terus diancam tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Namun akhir-akhir ini korban tidak mau lagi diajak berhubungan ditambah korban memosting fotonya dengan pria lain” katanya.
Kini, K harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita sangkakan Pasal 76d jo Pasal 81 jo 6e Jo Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acancaman 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (p)
Komentar