PADANG, METRO – Temuan Satpol PP Kota Padang saat melakukan razia rutin di Hotel Cavery, Bungus Teluk Kabung, Sabtu malam (7/4) sekitar pukul 22.30 WIB sangat mengejutkan. Di hotel kelas melati tersebut, didapati pasangan ilegal yang diduga berbuat mesum dan ternyata dosen dan mahasiswinya.
Pasangan ilegal berinisial SS (32) merupakan dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang sedangkan FW (26) masih berstatus mahasiswi di kampus tempat dosen itu mengajar. Hal ini diketahui petugas setelah dilakukan pendataan.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan tiga wanita malam di Kafe Keluarga Anak Air Kototangah. Di lokasi itu juga disita sejumlah minuman keras yang dijual secara ilegal. Tiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke ini sempat bersembunyi di dalam selokan yang berada di belakang kafe.
Plt Kasat Pol PP Padang Yadrison mengatakan, operasi yang dilakukan pihaknya merupakan operasi rutin yang dibantu oleh Tim SK- 4. Pada razia itu diamankan totalnya lima orang. Di Hotel Cavery, Bungus, diamankan seorang yang mengaku sebagai dosen dengan seorang mahasiswi. Namun, kepada petugas mereka membantah berbuat mesum.
”Di Kototangah, petugas sempat terkecoh dan sebelum mengamankan tiga wanita. Saat didatangi ketiganya tidak ada, tetapi setelah itu mereka ketahuan bersembunyi,” ujar Yadrison.
Katanya, tiga wanita malam itu diduga pekerja kafe yang menemani laki-laki yang bertamu ke kafe tersebut. Takut diamankan, mereka bersembunyi. Di kafe tersbut pihaknya juga menyita beberapa botol minuman keras karena mereka tidak memiliki izin untuk menjual minuman tersebut.
”Kita juga akan memberikan sanksi tegas terhadap kafe karaoke yang tidak punya izin. Selain itu, terhadap hotel kelas melati, kita juga akan berikan teguran keras agar kedepan tidak menerima tamu atau pengunjung yang merupakan pasangan ilegal,” ungkapnya.
Pada malam itu juga disambangi sejumlah lokasi lainnya yang diduga dijadikan tempat berbuat mesum. Dengan rutinnya operasi ini mereka yang akan berbuat mesum dapat dicegah. Terhadap pasangan ilegal tersebut pihaknya memproses dengan memanggil pihak keluarga dan mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. (rg)