Gila! 25 Mobil Rental Digadaikan

PADANG, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang sudah memakan dua perusahaan rental di Kota Padang. Diduga, pelaku sudah berhasil menggelapkan 25 unit mobil rental, dengan cara menggadaikannya.
Pelaku yang diketahui bernama Raimon (48) ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (6/3) lalu. Saat ini, 25 unit mobil rental yang digadaikannya kepada masyakarat di Pasaman Barat, sebanyak 10 unit sudah diamankan di Mapolresta sebagai barang bukti. Sedangkan 11 unit lagi sudah terdeteksi keberadaannya, dan empat unit masih dilacak keberadaannya.
10 barang bukti yang disita, tujuh unit mobil merek Toyota Avanza, dengan nomor polisi masing-masing, BA 1398 BR, BA 1430 QQ, BA 1263 BB, BA 1655 OA, BA 1077 BB, BA 1497 BV, dan BA 1831 QB, kemudian satu Innova nomor polisi BA 1389 BB, serta dua Xenia, BA 1497 BX dan BA1854BD.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, terungkapnya kasus penggelapan puluhan mobil rental tersebut berawal dari masuknya laporan dua orang korban yang mengaku mobil rental miliknya tak kunjung dikembalikan. Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya, personel melacak keberadaan pelaku, yang diketahui berada di Pasaman Barat. Saat itu juga, petugas menuju lokasi dan menangkap pelaku. Setelah ditangkap, petugas melakukan perkembangan hingga ditemukan 10 unit mobil rental yang digadaikan pelaku kepada masyarakat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, penangkapan pelaku yang mengaku warga Kabupaten Agam itu, setelah korban berjumlah dua orang atas nama Soni Sobarja dan Anshori, pemilik badan usaha rental mobil melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
”Selang dua hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku berhasil diketahui saat itu berada di Pasaman Barat. Bahkan, hingga saat ini sebanyak sepuluh unit mobil hasil kejahatan pelaku juga berhasil kita sita. Pengakuan pelaku, ia beraksi sendiri. Mobil itu milik dua perusahaan. Kejadian itu terjadi sejak November 2017 hingga Januari 2018,” kata Chairul Aziz saat relis kasus di Mapolresta Padang, Minggu (11/3).
Chairul Aziz menjelaskan, pelaku mendatangi korbannya, merental kendaraan itu dengan alasan untuk pengerjaan proyek dan dirental dengan sistem bulanan. Namun, karena mobil tak kunjung kembali dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, korban curiga sehingga melaporkan pelaku.
“Dalam beraksi pelaku melakukan kajahatannya seorang diri dengan membawa mobil rentalnya secara bertahap. Kemudian, pelaku menggadaikan mobil kepada masyarakat. Saat menggadaikannya, pelaku mengatakan sedang butuh uang untuk buka usaha,” jelas Kombes Pol Chairul Aziz.
Chairul Aziz menambahkan, mobil itu digadaikan bervariasi. Ada Rp20 juta, ada Rp25 juta, dan ada yang Rp30 juta. Mobil itu milik dua perusahan, sebanyak 25 unit. Saat ini, petugas juga akan kembali berangkat ke berbagai daerah karena masih ada barang bukti yang belum diamankan, dan ada yang sudah terdeteksi keberadaannya.
”Terkait keterlibatan penerima mobil dari pelaku tahu atau tidak mobil tersebut hasil curian hingga kini masih didalami. Saat ini, semua penerima hasil mobil curian pelaku masih berstatus sebagai saksi. Kita lihat apakah ada unsur kerja sama. Yang kita khawatirkan adanya modus atau kerja sama. Pelaku dijerat pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Tidak Berniat
Sementara itu, tersangka Raimon, mengatakan awalnya tidak ada niat untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain itu. Namun, karena terdesak dan butuh uang untuk membayar sewa rental mobil tersebut ia terpaksa melakukan perbuatannya dengn menggadaikan mobil teresebut.
”Mobil sebanyak itu saya gadaikan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar rental mobil lainnya. Jadi saya sistemnya saya tetap membayar uang rental yang satu bulan itu sehingga saya masih dikasih terus merental mobil,” kata Raimon.
Raimon melanjutkan, mobil-mobil tersebut dirental di Kota Padang, kemudian digadaikan di Kabupaten Pasaman Barat. Kepada kepada pemilik mobil, ia mengaku merental mobil itu dirental untuk menjalankan usaha proyeknya.
”Dirental perbulan. Harga rentalnya bervariasi. Misalnya Avanza, paling tinggi dirental Rp5,5 juta. Kalau Innova perbulannya Rp7 juta. Saya sudah melakukan aksi ini sebanyak 25 unit mobil rental,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version