TANAHDATAR, METRO – Satres Narkoba Polres Tanahdatar kembali menangkap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ketiganya tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun juga dibantu anggota Kodim 03/07 Tanahdatar.
Para pelaku, Bambang (21), Ance (29) keduanya warga Sungai Tarab dan Rido (27) warga Kecamatan Tanjung Emas dapat diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 8 paket kecil seharga Rp200 ribu. Juga slip bukti pengiriman uang dari BRI, 1 paket seharga Rp300 ribu serta 3 buah HP.
Kepada penyidik, tersangka Rido mengaku jika sabu tersebut berasal dari oknum anggota polisi, yang saat ini masih dalam penyelidikan Polres Tanahdatar. “Kami dapat dari anggota,” katanya.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba AKP Syafrinal menyebut ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. “Ketiganya ditangkap di hari yang sama di tempat yang berbeda. Awalnya Bambang yang kita tangkap sempat mengelak. Barang bukti dia buang sebelum kami datang,” kata Kapolres.
Namun kejelian anggota menyisir lokasi, barang bukti berupa sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan. Bambang mengaku membeli sabu dari tersangka Ance. Kemudian Ance juga berhasil diamankan di pinggir jalan, yang sedang menunggu calon pembeli.
”Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Ance mengaku memesan sabu dari tersangka Rido. Rido yang sedang memancing di sebuah bandar dekat rumahnya pun berhasil diciduk,” katanya.
Dikatakan Bayu, ketiga pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar. “Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127Aayat (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (nt)
Komentar