PADANGPANJANG, METRO – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Padangpanjang, meringkus enam orang pria tersangkut kasus narkoba dan judi. Mereka adalah HH (45), ES (37) dan BY (39) tersangkut narkoba. Sementara AP (34), AF (29) dan AL (49) terkait judi. Diamankan di Jorong Pasar Rabaa, Nagari Payalaian, X Koto, Tanahdatar, Rabu (28/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padangpanjang, AKP Hidup Mulia mengatakan, tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mako Polres setempat untuk diproses. Pengangakapan enam pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat terkait seringnya terlihat kegiatan mencurigakan. Warga melapor.
“Laporan warga kita terima. Personel langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas yang dilakukan sejumlah warga. Setelah memastikan adanya aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi song di lokasi kejadian, Buser langsung melakukan penggerebekan,” sebut Hidup Mulia.
Dalam pemeriksaan lokasi, katanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti peralatan isap sabu. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tiga dari enam tangkapan mengakui telah mengonsumsi sabu di lokasi perjudian.
Tersangka narkoba HH, ES dan BY pada penyidik, mengakui perbuatannya. “Penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus. Kita akan usut darimana barang haram itu didapat. Atas penyalahgunaan narkotika, tersangka terjerat Pasal 112,114 dan terancam 20 tahun penjara,” sebut Hidup Mulia.
Terkait kasus judi, kata Hidup Mulia, telah berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Padangpanjang. “Kita telah koordinasikan dengan pihak RCC untuk menangani kasus ini,” sebut Hidup Mulia.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson, membenarkan telah adanya penangkapan tiga tersangka pejudi AP, AF dan AL (49). “Kasus kita proses lebih lanjut, setelah dimintai keterangan tersangka. Penyidik akan melanjutkan memintai keterangan saksi-saksi atas kasus ini sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebut Julianson.
Dikatakannya, satu tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Selain mengonsumsi sabu, terangka HH juga sebagai penyedia tempat judi. “Atas kasus ini, tiga tersangka judi terjerat Pasal 303 sub, 303 bis, KUHP sekaligus terancam 10 tahun kurungan penjara,” sebut Julianson. (rm)