Bandar Ganja Lolos dari Kepungan Polisi. 1 Ditangkap, 18 Kg Diamankan

PASAMAN, METRO – Satuan Narkoba Polres Pasaman meringkus seorang pengedar ganja kering seberat 18 kilogram di dekat Pasar Lama, Jorong Tapus, Kecamatan Padang Gelugur, Selasa (27/2). Pelaku, Rian (22) asal Padangpariaman. Barang haram tersebut direncanakan akan diedarkannya di Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat jika di daerah itu kedua tersangka sering melakukan teransaksi barang haram. Pengedar dan bandar itu sudah meresahkan warga.
Menanggapi laporan itu pihaknya langsung melakukan pengintaian, pembuntutan selama dua hari, tepatnya Selasa (27/2) sekitar pukul 15.45 WIB. Tersangka Rian diamankan sementara satu lainnya berhasil lolos dari kepungan polisi.
Rian tidak bisa mengelak dan terpaksa mengakui soal keberadaan ganja seberat 18 kilogram tersebut. Sedangkan satu tersangka lain yang saat ini belum diketahui namanya itu masih diburu polisi. ”Anggota kita saat ini sedang melakukan pengejaran kepada tersangka yang lolos,” jelas Kapolres.
Di sisi lain, kata Kapolres, sesuai pengakuan dari tersangka Rian kepolisi barang haram itu didapatinya dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara. Rian beserta barang bukti 18 kilogram itu sudah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Pasaman. (cr6)

Exit mobile version