PADANG, METRO – Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ibu rumah tangga (IRT) ini dibekuk oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Padang di salah satu rumah kawasan jalan Tanjung Aur, Kelurahan Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Minggu (11/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang diketahui beridentitas Lia Agustin alias Titin (37) ini nekat terjun dalam bisnis jual beli narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku digerebek di dalam rumahnya dan tak berkutik saat ditangkap, pasalnya petugas menemukan barang bukti (BB) yang bisa menjeratnya.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaos kaki miliknya. Selain menemukan narkoba, petugas juga menemukan satu set alat isap sabu (bong) dan satu unit timbangan digital.
Penangkapan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polresta Padang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Agustin diduga mengedarkan narkoba di kawasan Lubeg. Petugas kemudian mengintai gerak gerik pelaku.
Beberapa hari melakukan pengintaian di sekitar kediaman pelaku, petugas melihat orang tak dikenal berdatangan ke rumah pelaku. Diduga membeli narkotika jenis sabu. Setelah memastikan pelaku memiliki narkoba, tim langsung bergerak mengepung kediamannya.
Setelah dipastikan tidak ada jalan pelaku untuk kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke dalam rumah, pelaku tak bisa berbuat banyak, dan hanya bisa heran kedatangan tamu tak diundang. Saat itu juga petugas mengamankan pelaku yang tengah bersantai menunggu pelanggan.
Setelah diamankan, disaksikan oleh ketua RT dan warga, petugas melakukan penggeledahan mecari barang bukti. Petugas menemukan barang bukti narkoba dan peralatan sabu di dalam kaos kaki milik pelaku yang diletakkan di kamar tidurnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Abriadi mengatakan, setelah pihaknya menemukan barang bukti, pelaku kemudian digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku merupakan bandar dan pengedar narkoba.
”Modusnya bertransaksi di rumah dengan pelanggannya. Sehingga masyarakat sekitar juga resah karena sering orang tak dikenal datang ke rumah pelaku. Pelaku ini memang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba, karena dalam penangkapan kita juga menemukan sabu dalam jumlah banyak dan timbangan digital yang digunakan mengukur takaran sabu untuk dipecah menjadi paket kecil,” kata Abriadi.
Abriadi menuturkan setelah penangkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan sabu itu dari seseorang yang masih berada di Kota Padang. Untuk itu, pihaknya akan terus melacak keberadaan pemasok narkona kepada pelaku Agustin ini.
”Alasan pelaku menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkannya. Hasil penjualan narkoba itu digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan keluarganya. Terhasap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentabg penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rg)