Disangka Pembeli, Ternyata Polisi. Pengedar Diciduk saat Bertransaksi

AGAM, METRO – Niat hati ingin menjajakan barang haram untuk mendapatkan rupiah, ternyata harus berbalik fakta. Jangankan uang, ternyata jeruji besi yang menanti. Hal inilah yang dialami HP (21), warga Jorong Cacang Tinggi, Kenagarian Tiku Utara, Tanjung Mutiara. Dia ditangkap polisi karena kedapatan menjual ganja kepada polisi yang menyamar, Kamis (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba menyebutkan, penangkapan HP berawal dari informasi masyarakat. Dia dilaporkan sering menjajakan barang haram jenis narkotika di Jorong Cacang.
”Polisi bergerak cepat. Berusaha memancing tersangka dengan dalih memesan daun ganja. Setelah ada kesepakatan, pada malam Kamis tersebut sekitar Pukul 21.00 WIB anggota ingin mengambil barang haram yang sudah dipesan bersama tersangka tersebut,” katanya dalam keterangan pers di Mapolres Agam.
Awalnya polisi menyembunyikan identitas. Bahkan berusaha memancing pelaku bertransaksi di lokasi yang jauh dari keramaian. Pancingan berhasil. “Setelah disepakati kita melakukan transaksi di lokasi yang tidak jauh dari rumah tersangka. Dari tangan tersangka memang ditemukan ganja dua paket seberat 2 Kg,” katanya.
Kapolres menyebut, dari penangkapan tersangka diamankan 2 Kg ganja kering. Pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Petugas kembali menggeledah rumah, dan menemukan 2 Kg ganja lagi,” sebutnya.
Selain 4 paket ganja, juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, satu karung warna putih merk Cargill, satu helai baju warna kuning motif batik. “Kami masih mengembangkan kasus ini. Tersangka HP ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” sebutnya. (p)

Exit mobile version