IRT Pengedar Sabu Diamankan, Polda Tangani 72 Kasus Narkoba

PADANG, METRO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Olo Ladang, Padang, Minggu, (28/1) pukul 13.00 WIB. Penangkapan itu menggenapkan tangkapan Polda Sumbar menjadi 72 kasus narkotika selama bulan Januari 2018.
IRT yang diketahui berinisial L (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari tangan perempuan itu petugas mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 0,42 gram yang diduga akan dijual pelaku untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, saat relis bulanan di Mapolda mengatakan, penangkapan terakhir pada bulan ini merupakan seorang perempuan atau IRT. “Pengakuannya baru pertama kali terlibat. Namun akan dikembangkan guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ditanya, kebanyakan mereka yang terlibat beralasan karena faktor ekonomi,” kata Syamsi.
Syamsi menjelaskan sepanjang 15 Januari 2018 hingga 30 Januari 2018, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap sebanyak sembilan kasus narkotika, dengan tersangka sebanyak 11 orang, dengan latar belakang profesi yang berbeda.
”Inisial 11 tersangka yang ditahan atas kasus tersebut adalah F (31), IA (42), YN (47), IK (55), D (31), R (33), N (25), HH (25), E (37), MA (24) dan L (35). Mayoritas tersangka berusia 30 tahun ke atas, dan kebanyakan dari Padang, hanya satu dari Tanahdatar,” ungkap Syamsi.
Syamsi menjelaskan, dari sebelas tersangka , total barang bukti yang disita adalah sebanyak 19,56 gram. Barang bukti itu nantinya dimusnahkan sebagian ada di jadikan untuk persidangan. Sedangkan barang butki yang paling banyak disita dari tersangka D, sebanyak 14,21 gram, selebihnya di bawah itu.
”Setelah para pelaku ini ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sumbar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya. Terhadap seluruh pelaku akan dijerat pasal 111, 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” jelas Syamsi.
Syamsi mengungkapkan, selama Januari 2018 Polda Sumbar dan jajaran Polres/Polresta berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus narkotika dengan jumlah 108 orang tersangka. Untuk barang bukti yang disita 848,47 gram sabu, 8,8 kilogram ganja dan 10 pil ekstasi.
”Dari jumlah kasus, untuk target operasi sebanyak 13 kasus, dan nontarget operasi 59 kasus. Pengungkapan kasus paling banyak Polresta Padang sebanyak 24 kasus, 32 tersangka. Sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumbar 21 kasus, 30 tersangka,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version