LIMAPULUH KOTA, METRO – Diiringi tetesan air mata, oknum Kepala SMAN I Guguak berinisial YD (54), Senin (29/1) sekitar pukul 19.30 WIB dijebloskan ke kamar tahanan Unit Tipikor Polres Limapuluh Kota. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap 200 siswa.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis dan Kasat Reskrim AKP Anthon Luther didampingi KBO Satreskrim Iptu M Arvi mengatakan, penahahan terhadap YD untuk mempercepat proses penyidikan.
”Penahanan YD dilakukan penyidik Tipikor setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungli di SMAN 1 Guguak, saat penerimaan murid baru tahun ajaran 2017-2018,” ungkap Kapolres.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Yd diperiksa mulai pada pukul 10. 00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, untuk kemudian dilakukan penahanan.
Kapolres mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak SMAN 1 Guguak, terhadap murid dan wali murid tahun ajaran baru 2017-2018. Pungli terkait jual-beli seragam sekolah.
Dalam jual beli seragam tersebut, pihak panitia penerimaan murid baru, yang mengaku disuruh kepala sekolah, memungut uang seragam kepada wali murid Rp900 ribu setiap paketnya. Setidaknya, ada 200 orang murid yang menyerahkan jumlah pembayaran itu.
Oleh penyidik Tipikor, 7 bulan lalu, praktik jual-beli seragam sekolah ini dibongkar Tim Saber Pungli lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut diamankan barang bukti uang tunai hasil pembayaran wali murid berjumlah Rp80 juta.
Penasehat hukum tersangka YD, Iskandar SH mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. “Hanya saja, klien kami berkeyakinan, tidak ada terjadi tindak pidana pungli dalam yang menjeratnya,” kata Iskandar.
Iskandar juga membeberkan, uang yang dibayar wali murid adalah pembayaran atau pembelian baju seragam dan uang titipan SPP. “Terkait uang SPP itu, ada titipannya dua bulan. Kalau nanti proses belajar dimulai, akan dirapatkan lagi dengan wali murid. Jadi, kalau wali murid tidak setuju, uang titipan SPP itu kita kembalikan,” ulas Iskandar.
YD melalui kuasa hukumnya juga mengatakan, tidak mewajibkan wali murid membayar uang seragam. “Semua sekolah, kami rasa juga memperlakukan hal yang sama. Masih banyak sekolah yang jual seragam,” ujar Iskandar.
Hasil pantauan, sebelum tersangka YD dijebloskan ke tahanan Unit Tipikor Mapolres Limapuluh Kota, oknum itu sempat meminta penangguhan penahanan. Namun karena permohonan penangguhan penahanan itu belum dikabulkan penyidik unit Tipikor, tersangka YD pasrah dan sambil meneteskan air mata ia terpaksa digiring ke sel tahanan unit Tipikor Polres setempat. (us)
Komentar