Petaka Jalan Berlubang. 2 Pengendara Tewas, 3 Kritis

PASBAR, METRO – Jalan-jalan berlubang di jalan raya sudah sering memakan korban, terutama pada malam hari. Minggu (7/1) malam, gara-gara menghindari lubang, dua sepeda motor tabrakan maut di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar. Dua orang tewas sedangkan tiga korban kritis.
Korban tewas diketahui bernama Rendi (21) dan Rudi (40). Sementara korban kritis adalah seorang ibu (istri Rudi) dan dua anak-anaknya yang masih kecil.
Keterangan saksi mata di lokasi kecelakaan maut berawal dari, pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, Rendi, warga Batang Toman dengan membonceng Dio, datang dari arah Simpang Empat menuju Kampung Cubadak. Motor melaju dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di Jalan KKN, ada lubang di tengah jalan. Korban Rendi berusaha untuk mengelakkan lubang tersebut. Nahas, dalam waktu bersamaan datang pengendara motor dari yang berlawanan. Motor Yamaha Xeon BA 2812 SE dikemudikan korban Rudi, dengan membonceng istrinya, Ida Laila (38) dan kedua anaknya, Nesi Susila (7) serta Darmazoni.
”Tabrakan tidak bisa dielakkan. Kedua sepeda motor lago kambiang. Kedua pengemudi motor, Rendi dan Rudi sama-sama terlempar. Keduanya tewas,” jelas Kasat Lantas Polres Pasbar AKP Anggara kepada POSMETRO, Senin (8/1). Sedangkan istri dan kedua anak Rudi, mengalami luka-luka yang cukup berat. Istri dan kedua anak Rudi mengalami luka robek pada kepala, patang tulang, luka lebar pada paha, serta memar pada bagian tubuh.
”Kondisi tiga korban sangat parah, sehingga harus dilarikan ke RSUP M Djamil Padang. Sementara barang bukti (BB), kedua sepeda motor sudah diamankan di Unit Satlantas Polres Pasbar,” jelas AKP Anggara, mengimbau kepada seluruh pengendara baik itu, sepeda motor maupun mobil, agar tetap hati-hati dengan safety riding dan waspada. ”Sebab kita tidak mengetahui kapan akan terjadi musibah,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan.
Disebutkan, jika tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas tidak hanya kepada pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga ada tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan apabila kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang tidak laik. (end)

Exit mobile version