Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

LPSE Tanahdatar Dipolisikan Pemilik CV Nugraha

Redaksi
Kamis, 06 Mei 2021 | 14:09 WIB
TULISAN DITEMPEL— Tulisan yang ditempel oleh Riki Nugraha di Dinas PUPR Tanahdatar sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekecewaannya.

TULISAN DITEMPEL— Tulisan yang ditempel oleh Riki Nugraha di Dinas PUPR Tanahdatar sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekecewaannya.

TANAHDATAR, METRO
“Kepada Panitia Yth, atas dasar apa panitia menghilangkan atau mencabut hak kami sebagai peserta lelang. Untuk membuktikan kewajaran harga penawaran yang kami ajukan”. Demikian sepenggal kalimat yang ditulis dan ditujukan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tanahdatar. Tulisan dibuat oleh Riki Nugraha (42), pengusaha asal Solok sebagai pemilik CV Nugraha.

Ia melampiaskan kekesalannya atas ketidakadilan LPSE Tanahdatar dalam bentuk tulisan yang ia tempelkan di kantor LPSE dan kantor Dinas PUPR Tanahdatar di Pagaruyung.

Ia berharap pengelola tender atau pokja dapat dan bisa berlaku adil. “Jelas menang atau kalah dalam sebuah tender, hargai juga hak orang lain,” katanya.

Riki juga membeberkan beberapa tahapan yang tidak dilalui oleh LPSE Tanahdatar. Dikatakan, LPSE Tanahdatar harus melakukan evaluasi kewajaran harga dengan berbagai ketentuan pertama, klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi atau perubahan.

Kedua, klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketiga, klarifikasi atau evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% HPS dengan ketentuan adalah, peserta menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan dan bukti pendukung; rincian analisa harga satuan pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

Selanjutnyam dikatakan Riki, pokja melakukan klarifikasi terhadap analisa harga satuan pekerjaaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas atau koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang kurangnya pada setiap mata pembayaran utama.

Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan dan harga dalam analisa harga satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran, ucapnya.

Ia melanjutkan, dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi atau evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII petunjuk evaluasi kewajaran harga.

Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikan jaminan pelaksanaan menjadi 5% dari nilai total HPS dan apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikan nilai jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5% HPS, penawarannya digugurkan serta digunakan sanksi daftar hitam.

Atas dasar ini sebut Riki Nugraha, dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanahdatar, untuk ditindak lanjuti, dengan harapan LPSE Tanahdatar bisa berlaku adil dan jujur dalam melaksanakan sebuah proses tender. “Tender adalah kompetisi, tolong kesampingkan urusan politik balas jasa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala LPSE Tanahdatar Veri Winora mengatakan, LPSE dengan pokjanya sudah melakukan tugasnya dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia sangat menyayangkan bila ada tempelan-tempelan selebaran dikantor LPSE maupun di Dinas PUPR.

Dikatakannya, bila seseorang tidak puas dengan hasil proses sebuah tender, orang tersebut bisa meyampaikan sanggahannya. Dalam hal ini t, masa sanggahan masih tersisa selama enam hari ke depan. “Silahkan masukan sanggahan, dan masanya masih tersisa selama enam hari kedepan,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanahdatar, Iptu Syafri mengaku pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat atas nama Riki Nugraha warga Solok. “Benar laporan pengaduan Riki Nugraha sudah kami terima,” katanya.

Dikatakan Iptu Syafri, setiap laporan pengaduan masyarakat wajib diterima dan segera ditindaklanjuti. “Kita akan segera mengumpulkan keterangan keterangan dari instansi terkait.”laporan pengaduan ini akan segera kita selidiki,” pungkasnya. (ant)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025