PADANGPANJANG, METRO – Baru dua hari tinggal di RT 09 Kampung Dobi, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang, pasutri MR (34) dan RA (39), harus berurusan dengan polisi. Keduanya digerebek dalam rumah kontrakan, Jumat (5/1) pukul 06.00 wib karena menyimpan paket sabu.
ā€¯Mereka berdua baru beberapa hari tinggal di RT 09 ini. Kami juga tidak kenal siapa mereka. Yang jelas keduanya digelandang polisi karena terlibat narkoba,ā€¯ sebut warga RT 09 Pasar Usang, Pazar (70).
Kasat Narkoba Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulia, mengungkapkan penangkapan pasutri berawal dari informasi jika ada pasutri di Pasar Usang yang akan mengedarkan sabu. Untuk memastikan, aparat kepolisian mengawasi hunian pasutri tersebut.
ā€¯Setelah memastikan jika di rumah itu memang tinggal MR dan RA, petugas langsung melakukan penggerebekan Jumat pagi. Dan, 18 paket kecil sabu siap edar ditemukan di sana. Kedua pelaku tidak mengelak lagi,ā€¯ ujar Hidup Mulia yang kerap disapa Ajo itu.
Setelah barang bukti (BB) ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk diproses. Keduanya akan dikenakan Pasal 112 (1) 114 (2) tentang penyalahgunaan narkoba sabu- sabu, dan terancam 15 tahun penjara.
ā€¯Hasil tes urine, keduanya positif narkoba. Dalam kasus ini, penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menunutup kemungkinan akan ada tersangka lain,ā€¯ tegas Hidup Mulia. (rm)