PASAMAN, METRO – Komplotan pencuri sepeda motor berhasil dicokok tim Polres Pasaman. Satu pencuri dan 3 penadah tidak berkutik ketika petugas Satreskrim menciduk keempatnya di lokasi berbeda, Kamis (4/1) malam.
Keempat tersangka, Yulisman (36), warga Kampung Alai, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, berperan sebagai aktor utama pencurian. Dan, Eric Asrianto (26), warga Nagari Simpang Alahan Mati (Simpati), Kecamatan Simpati, Indra Pandi (35), warga Koto Kaciak, Kecamatan Simpati, Ilsa Mahendra (19), warga Nagari Simpati, Kecamatan Simpati—ketigasnya sebagai penadah.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin melalui Kasat Raskrim Iptu Zulhendri mengungkapkan, penangkapan berawal ketika Bintong Siregar, warga Kaumanan, Kecamatan Rao Selatan melapor kehilangan sepeda motor Mio di parkiran kantor Disdukcapil Pasaman. Saat korban mengurus akta kependudukan.
”Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV kantor. Di dalam CCTV terlihat pelaku beraksi dan identitasnya bisa dilacak,” jelas Iptu Zulhendri.
Pelaku Yulisman (36), akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya. Dari pengakuan Yuliman, ia menyebut sudah sering beraksi termasuk di parkiran RSUD Lubuksikaping dan Pasar Benteng, Kecamatan Lubuksikaping.
”Semua hasil motor curian ternyata dijual pelaku kepada tiga penadah, yakni Eric Asrianto, Indra Pandi dan Ilsya Mahendra. Ketiga penadah ini juga merupakan petani,” ulas Zulhendri.
Keempat pelaku sampai kemarin masih ditahan di Mapolres Pasaman untuk pengembangan kasus. Polisi juga mengamankan 4 unit motor curian jenis Mio.
”Keempat orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara karena sudah melakukan tindak pidana pencurian dan merugikan orang lain. Kita mengimbau kepada masyarakat Pasaman agar hati-hati saat memarkirkan sepeda motor. Karena kasus pencurian sepeda motor kerap terjadi di Pasaman,” tutupnya. (cr6)