PADANG, METRO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, Amril Amin, dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra ke Mapolresta Padang atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, Kamis (4/1). Laporan dilakukan setelah terjadi keributan Kamis pagi di gedung bundar Sawahan, saat berlangsung rapat badan musyawarah.
Nyaris terjadi bentrok fisik antara duanya. Tiba-tiba saja terdengar kegaduhan. Amril Amin dan Wahyu tanpa sengaja bertemu di lobi gedung DPRD. Apa pokok permasalahan awalnya tidak jelas. Tiba-tiba saja terjadi perang mulut hingga mengundang perhatian orang-orang di dalam gedung. Bahkan, Amril Amin menyebut merasa dirugikan dengan kesewenangan yang dilakukan Wahyu serta Elly Thrisyanti selaku pimpinan DPRD.
Beberapa orang yang menyaksikan kejadian itu langsung melerai sebelum terjadi adu fisik di antara keduanya. Sejumlah petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi gedung DPRD untuk melakukan pengamanan. Sementara Wahyu mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan pengaduan.
Tidak berapa lama kemudian, puluhan warga yang mengaku prihatin dengan Amril Amin mendatangi gedung DPRD. Mereka datang menggunakan truk tongkang. Petugas menghadang agar warga tidak masuk. Namun, karena alasan kedatangan warga dengan niat baik, mereka pun akhirnya masuk ke lobi gedung DPRD.
Warga tersebut mengaku terpanggil sengaja datang karena ada informasi upaya-upaya menyingkirkan Amril Amin dari jabatannya sebagai ketua BK. Mereka mengatakan tidak terima jika Amril Amin jadi korban politik di DPRD.
”Kami siap membela Amril Amin jika ada yang mengganggu. Nampaknya, DPRD ini sudah jadi tempat preman,” ungkap seorang warga, pendukung Amril Amin.
Amril Amin akhirnya mendatangi warga dan meredam mereka. “Terima kasih kepada anak kemanakan yang sengaja datang ke DPRD dan menyatakan peduli dengan saya. Tak perlu risau ada bapak polisi di sini, tidak ada lagi persoalan. Untuk itu, silakan pulang kembali dengan baik,” ungkap Amril Amin memberikan pengertian kepada simpatisannya pulang.
Di tempat berbeda, Wahyu Iramana Putra sedang membuat laporan pengaduan di Polresta Padang dengan nomor LP/24/K/I/2018/SPKT Unit I tertanggal 4 Januari. Dalam laporan itu, Wahyu Iramana Putra melaporkan Amril Amin atas tindakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Wahyu mengatakan, Amril Amin telah melontarkan kata-kata kotor kepada dirinya dan bahkan sempat mencak-mencak di gedung wakil rakyat. Hal ini terjadi karena adanya usulan dari sejumlah fraksi-fraksi untuk melakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Padang.
Wahyu Iramana Putra mendatangi Mapolresta Padang sekira pukul 11.00 WIB dan memasuki ruang penyidik kejahatan dan kekerasan (Jatanras). Lebih satu jam wakil ketua DPRD tersebut berada di dalam ruangan untuk membuat laporan polisi selaligus BAP, hingga akhirnya keluar dan memasuki ruangan Satreskrim Polresta Padang.
Berawal dari kantin
Wahyu Iramana Putra mengatakan, kejadian tidak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi di kantin gedung DPRD. Saat itu ketua BK Amril Amin membentak-bentak hingga berkata kasar kepadanya tanpa sebab.
”Saya sempat menyapanya di kantin. Tapi dia malah bentak-bentak hingga berkata kasar kepada saya, tindakannya itu tidak mencerminkan bagaimana seorang anggota DPRD. Saya tidak tahu penyebabnya apa sampai dorong-dorong dan bahkan mengajak berkelahi,” kata Wahyu di Mapolresta Padang.
Ketika itu, Wahyu mengaku berupaya tenang dan beranggapan baik. Dia langsung bertanya kepada ketua BK sembari menanyakan permasalahan. “Tapi terlapor tetap saja marah-marah dan bahkan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Saya sudah jelaskan tidak baik seperti itu. Ini lembaga DPRD malu kita (ribut-ribut) dan bisa dibicarakan baik-baik,” tambah Politisi Partai Golkar ini.
Wahyu Iramana Putra mengungkapkan, saat keributan tersebut sempat datang aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan di ruang kerjanya. Namun, perbuatan yang dilakukan ketua BK tersebut tidak bisa diterimanya hingga berujung pelaporan ke Mapolresta.
”Tadi sudah sempat dimediasi kepolisian di kantor DPRD. Tapi tidak ada penyelesaian. Saya melaporkan anggota DPRD yang tidak pantas berkata kasar. Laporan saya perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan persoalannya saya sama sekali tidak tahu,” cetusnya.
Wahyu Iramana Putra menuturkan, kejadian serupa tidak hanya dialami oleh dirinya dan bahkan pimpinan DPRD Kota Padang lain juga mendapat perlakukan oleh ketua BK dengan dibentak-bentak. ”Jadi kabarnya ada rapat kemarin, rapat kemarin itu masuk surat fraksi kepimpinan DPRD. Biasanya kalau ada surat masuk kita rapat, tentang ada keinginan semua fraksi-fraksi melakukan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD),” bebernya.
Wahyu Iramana Putra menjelaskan, kemudian Ketua BK ada permohonan supaya ditunggu, tapi ini kan keputusan rapat, rapat tidak setuju. Kamis ini direncanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan agenda DPRD dan undangan jam 09.30 WIB.
”Kalau di DPRD dijadwalkan Mabus dulu, kapan dilakukan dan kesepakan, kemarin setuju dan surat yang masuk dua Fraksi PAN dan PKS. Belum sempat dibuka rapat dan kalau diadakan akan ada ancaman,” tuturnya.
Dari usulan fraksi, nama ketua BK Amril Amin masuk dalam pergantian. Namun itu tentu ada prosesnya. Jika dalam paripurna nantinya diusulkan sembilan nama dari fraksi yang dipilih, dan dari sembilan orang yang diusulkan lima terbanyak bisa menjadi anggota BK.
“Nanti kalau sudah terpilih, mereka (BK) rapat dan menentukan siapa yang menjadi ketua. Untuk pergantian itu sudah jelas ada prosesnya. Tapi saya heran mengapa kepada saya mencak-mencak seperti itu,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahyu, dalam tata tertib (tatib), maksimal AKD Badan Kehormatan itu 2,5 tahun. Kebetulan tanggal 29 Desember 2017 penutupan sidang, dan lanjutannya ada usulan jadwal. “Pergantian AKD yang bersifat ada enam yaitu BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi satu hingga empat. Sedangkan untuk yang saya laporkan ini, posisinya di BK dan juga wakil ketua Komisi III,” jelasnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan wakil ketua DPRD Padang terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini ditangani Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti dan korban juga telah dimintai keterangan.
“Kita dari polisi sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat wajib menerima laporan, dan melaporkan itu merupakan hak dari semua warga negara. Silakan saja pelapor memberikan bukti terkait kasus ini kepada penyidik. Yang jelas laporannya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rg)