Lagi Santai, Pengedar Narkoba Kaget Digerebek Polisi

PADANG, METRO – Berpindah dari satu rumah ke rumah lain menjadi cara jitu bagi Hendri Sukma alias Kamba (36) untuk mengelabui aparat kepolisian yang sudah dua tahun mengincar keberadaan pengedar narkoba ini. Akan tetapi, petualangan Kamba “menjajakan” narkoba terhenti. Selasa (2/1) malam.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menciduk persembunyian Kamba di Jalan Seberang Utara I No. 249, RT 03 RW 03, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Selasa sekitar pukul 22.30 WIB. Ada tiga jenis narkotika, yaitu sabu, daun ganja kering dan ekstasi ditemukan di tempat persembunyian Kamba.
Pengedar bernama Kamba ini cukup lihai. Dia sering berpindah rumah sebagai tempat persembunyian. Setelah hampir dua tahun memburu pengedar itu, petugas berhasil mendapatkannya,” ungkap Kapolreta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Abriadi, Rabu (3/1).
Dalam penggerebekan itu ditemukan 14 paket besar sabu, satu kotak permen berisi daun ganja, lima butir ekstasi, satu sendok sabu terbuat dari potongan pipet, 15 lembar kertas papir, timbangan digital, tiga lembar plastik klep bening ukuran besar dan mancis.
Dijelaskan Kompol Abriadi, ketika digerebek pelaku sedang bersantai di dalam rumah. Melihat polisi berpakaian preman, pelaku Kamba sangat kaget, tak menyangka jika persembunyiannya berhasil ditemukan polisi.
”Saat dibekuk, pelaku mengelak dituduh sebagai pengedar narkoba. Disaksikan RT dan warga setempat petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Kita menemukan kotak handphone di atas lemari pakaian,” jelas kasat.
Petugas mengecek isi dalam kotak. Setelah dibuka, ternyata di dalam kotak berisi sabu, daun ganja dan ekstasi serta berbagai peralatan untuk meracik narkoba. Saat petugas menemukan barang bukti, pelaku yang semula mengelak akhirnya mengaku.
”Bagaimana bisa mengelak, karena banyak barang bukti narkoba disimpan pelaku di dalam rumah. Pelaku sudah lama menjalankan bisnis haram,” lugasnya.
Kompol Abriadi menjelaskan dari hasil penangkapan ini, diduga kuat pelaku berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, daun ganja dan ektasi. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku.
”Kita akan terus mengorek keterangan dari pelaku. Saat ini sudah ada beberapa nama yang disebut oleh pelaku. Untuk itu kita akan terus selidiki untuk menangkap pelaku lain. Terhadap pelaku akan kita jerat Pasal 111, 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version