PARIAMAN, METRO – Seorang wanita sindikat penipuan penjualan emas palsu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman. Untuk mengelabui pemilik toko emas, Y (25), wanita muda ini menggendong balita saat akan menjual perhiasan emas di Toko Mas Rani Permata, pada Minggu (24/12) lalu.
Akan tetapi modus pelaku asal Gunung Sulah, Bandar Lampung yang menggendong balita ini tidak berjalan mulus. Pemilik Toko Mas Rani Permata, Burhanuddin (45) mengungkapkan, kecurigaannya sudah meuncul ketika pelaku datang membawa seorang anak balita. Pelaku mengaku akan menjual perhiasan emas.
”Modus pelaku mirip dengan penipuan di Pasar Pariaman pada 29 Agustus 2017 lalu. Ketika itu pelaku beraksi di Toko Emas Sumbar Riau, di Pasar Pariaman. Pelaku menjual emas seberar 8 mas dengan nilai Rp9,6 juta,” ungkap Burhanuddin.
Curiga dengan aksi wanita tersebut, Burhanuddin langsung berkoordinasi dengan pemilik Toko Emas Sumbar Riau. Pelaku Y yang tidak menyangka aksinya sudah mengundang kecurigaan pemilik toko, terkejut ketika melihat kedatangan teman pemilik toko.
”Ketika pemilik Toko Emas Sumbar Riau datang ke toko, ternyata benar dugaan saya. Wanita itu pula yang sudah menipu pada 27 Agustus lalu,” sebut Burhanuddin.
Pelaku Y pasrah saja ketika aksinya terkuak. Ia tak bisa mengelak, dan akhirnya dibawa ke Mapolres Pariaman. ”Pelaku Y sudah diamankan pada Minggu, 24 Desember 2017, setelah mendapatkan laporan dari pemilik toko mas bahwa ada seorang perempuan yang mengendong anak berumur 7 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan, Rabu (27/12).
Ia mengatakan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pariaman bersama barang bukti 19,53 gram. Pengakuan Y kepada polisi, ada dua temannya lagi yang mengantarkan dia ke Pariaman. Namun kedua temannya tersebut lebih dulu kabur ketika aksinya diketahui pemilik toko.
”Dua rekan Y masih diburu. Kedua pelaku berhasil kabur ketika mengetahui rekannya sudah tertangkap. Mereka adalah sindikat penipuan penjualan emas palsu,” ungkap AKP Ilham.
Sementara itu, keberadaan balita berumur 7 bulan yang dibawa oleh Y, hingga kemarin polisi masih melakukan penyelidikan. Apakah balita tersebut benar anak kandung dari pelaku atau hanya sebagai modus saja bagi sindikat ini saat beraksi menjual emas palsu.
”Balita itu untuk sementara waktu dititipkan ke Dinas Sosial Kota Pariaman menunggu dijemput oleh keluarganya di Bandar Lampung. Kita sudah hubungi keluarga tersangka untuk memastikan apakah anak ini adalah anak tersangka atau tidak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan dalam ruang tahanan Mapolres Pariaman. (efa)
Komentar