2 Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap

PADANG, METRO – Dua pengedar sabu antarprovinsi diciduk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar. Dikenal lihai dan pintar menjalankan bisnis narkoba, polisi harus melakukan penyamaran dan menjadi “pelanggan” kedua pelaku untuk menangkap pelaku di Jorong Tanjung Limo Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terhadap D (55) dan RC (35), Kamis (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Petugas menyita barang bukti satu bungkus narkotika seberat 48,76 gram.
“Diduga kedua pelaku merupakan pengedar narkoba antarprovinsi dan dapat menyediakan sabu dalam jumlah banyak,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat memberi keterangan pers, Rabu (27/12) di gedung Mapolda Sumbar. Kedua pelaku yang wajahnya ditutupi sebo, dan menggunakan baju tahanan, dihadirkan bersama barang bukti dalam press release tersebut.
Selain sabu seberat 48,76 gram juga disita timbangan digital, dua telepon seluler, satu pak plastik. Pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkotika golongan satu dari seseorang di depan Rumah Makan Family Raya, jalan lintas sumatera KM 1, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dijelaskan Kombes Pol Syamsi, kedua tersangka sama-sama menetap di lokasi penangkapan, tetapi menurut pengakuannya mereka tidak memiliki hubungan darah, hanya rekan. Mereka juga mengaku baru pertama kali terlibat penjualan narkoba.
”Mengaku baru satu kali transaksi. Salah seorang rekan pelaku berinisial K terus diburu. Pengakuannya sabu didapatkan dari K. Tapi keterangan kedua pelaku ini masih didalami, itu bisa saja alibi kedua pelaku,” ujar Syamsi.
Syamsi menambahkan, Dharmasraya daerah rawan peredaran narkotika. Dharmasraya itu merupakan daerah perbatasan Sumbar dengan Jambi. Aparat kepolisian mengaktifkan dan memperketat penjagaan di perbatasan itu guna mencegah masuknya narkoba ke Sumbar.
”Penangkapan ini tidak ada kaitanbya dengan penangkapan sebelumnya di Dharmasraya. Namun demikian kita tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan. Mudah-mudahan peredaran narkotika dapat diberantas di Sumbar,” ungkap Syamsi.
Syamsi menuturkan, untuk asal sabu pihaknya masih terus mendalaminya. Dugaan kuat berasal dari luar provinsi Sumbar. Terhadap kedua pelaku terbukti bersalah kedua tersangka terancam lama dipenjara karena akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman penjara yang akan dijalaninya paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (rg)

Exit mobile version