PADANG, METRO – Karaoke dan pub-pub menjadi sasaran empuk petugas penegak perda jelang malam pergantian tahun. Minggu (24/12) sekitar pukul 02.30 WIB, 10 wanita berpakaian mini, seksi diangkut petugas Satpol PP Kota Padang, karena masih berkeliaran tengah malam dan tidak memiliki identitas (KTP).
Hingga pukul 02.30 dinihari rupanya masih banyak pub karaoke, kafe “menjual” hiburan malam. Ironisnya, makin malam rupanya pengunjung yang didominasi anak muda itu makin ramai saja.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, 10 wanita tidak memiliki Kartu Identitas (KTP) ditertibkan di tempat hiburan malam. Penertiban dan pengawasan dilakukan terhadap pub atau tempat karaoke yang melewati aturan jam operasional.
”Wanita-wanita itu ditertibkan di beberapa lokasi seperti di Axana Pub, Denai Karaoke, Ampidos Kafe. Setelah dibawa ke Mako Satpol PP, mereka akan dibina. Tak hanya itu, Satpol PP akan memanggil pemilik hiburan malam. Jika masih nakal juga akan diberi sanksi,” kata Yadrison.
Ia menyebutkan, meskipun pihaknya setiap hari melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam serta menertibkan sejumlah orang yang tak memiliki KTP. Namun masih ada di antara tempat hiburan tersebut melewati batas jam operasional.
”Sedangkan dalam aturan, lokasi hiburan malam itu sudah harus tutup. Karena masih didapati ada pengunjung, petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan SK4 Pemko Padang melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada tempat hiburan yang memandel tersebut,” tegas Yadrison.
Dikatakan pemilik pub ataupun pemilik usaha tempat hiburan malam ini akan dipanggil ke kantor. Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada mereka terkait izin terutama jam operasional.
”Kita berharap pemilik usaha hiburan malam bersedia mematuhi aturan. Sebab, hal ini saling berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Kita tidak ingin ketertiban masyarakat di Kota Padang jadi terganggu,” pungkas Yadrison. (rg)