Ratusan Angkot Kuasai Kantor Gubernur, 3 Sopir Diamankan

PADANG, METRO – Ratusan sopir angkutan kota (angkot) Padang menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Sumbar, Senin (11/12). Mereka menuntut pemerintah daerah segera menertibkan transportasi online yang dianggap mematikan mata pencariannya selama ini.
Dari pantauan POSMETRO, sekitar pukul 10.00 WIB, satu per satu angkot datang dari berbagai jurusan memasuki kantor Gubernur. Mereka memarkirkan angkot mulai dari pintu gerbang masuk hingga gerbang keluar kantor gubernur.
Hingga pukul 12.30 WIB, nyaris tak ada ruang gerak di depan kantor Gubernur yang membentuk setengah lingkaran itu. Semua sesak dipenuhi jejeran angkot dengan beragam warna sesuai dengan jurusan masing-masing. Ada angkot merah, orange, ungu, biru laut dan hijau tampak warna-warni dari ketinggian.
Mereka terlihat tanpa membawa spanduk, hanya beberapa poster sederhana yang ditulis dengan kertas karton, para supir angkot ini bersorak-sorai ingin bertemu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Mereka mengklaim, jika angkutan online tidak memiliki izin dan pemerintah harus segera menindak.
”Kami menuntut pemerintah memperhatikan nasib kami. Karena sejak angkutan online menjamur, penumpang kami berkurang drastis. Kami bayar KIR, lengkap izin. Sedangkan angkutan online tidak. Kok dibiarkan begitu saja,” teriak Koordinator Lapangan Aksi, Afrizon Musim.
Menurutnya, penurunan penghasilan sopir angkot sejak adanya angkutan online mencapai 50 persen. Jika biasanya sopir ini bisa memperoleh penghasilan Rp100 ribu per hari, sekarang Rp50 ribu saja susah, sebab penumpang sepi.
”Selain pendapatan, sepinya penumpang juga berdampak pada pengurangan nilai setoran yang harus diberikan sopir ke pemilik kendaraan. Biasanya setoran bisa sampai Rp170 ribu per hari, saat ini sudah ada pengusaha angkot yang meminta setoran Rp80 ribu per hari,” sebutnya.
Selain itu, para pendemo ini, bersikeras ingin bertemu Gubernur Irwan Prayitno. Menurutnya, hanya dengan bertatap muka langsung, mereka dapat menyampaikan aspirasi pada orang nomor satu di rumah bagonjong itu.
Hanya saja, setelah hampir dua jam lebih menggelar aksi, demonstran tak kunjung bertemu gubernur. Saat itu jadwal Irwan Prayitno tengah menghadiri kegiatan seminar dengan Kepala BIN Komjen Pol Budi Waseso di Universitas Bung Hatta (UBH) Padang.
Tak lama berselang, para pendemo didatangi Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran. Dihadapan supir angkot yang mulai gersang, Amran mengatakan, jika Pemprov Sumbar masih melakukan pembahasan terkait aturan transportasi online yang ditentukan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
”Angkutan online yang dianggap tidak memiliki aturan itu akan ditentukan per 30 Januari mendatang. Karena itu yang dituliskan dalam Permenhub tersebut,” katanya.
Pihaknya meminta para supir angkot bersabar dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Pasalnya, Dishub masih memprosesnya untuk menjadikan Pergub. “InsyaAllah besok kami akan membahas terkait Pergub dengan Kabiro Hukum agar aturan ini bisa secepatnya disosialisasikan,” sebutnya.
Kendati demikian, para pendemo tetap standby dan tidak mau meninggalkan halaman kantor gubernur sebelum bertemu gubernur Sumbar. Bahkan, mereka mengancam akan memarkir angkotnya hingga ke rumah dinas, jika tak kunjung ada kejelasan.
Ricuh, Sopir Diamankan
Sementara itu, tiga sopir angkot sempat diamankan anggota Polresta Padang karena melakukan sweeping terhadap angkot yang masih tetap beroperasi saat unjuk rasa di kantor gubernur. Namun, sopir telah dipulangkan setelah didata dan pembinaan.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ediwarman, membenarkan jika ada sweeping saat unjuk rasa. “Kita mengamankan tiga sopir angkot yang sweping ketika mengajak angkot lain untuk menurunkan penumpang dan mogok beroperasi. Tapi setelah dilakukan pendataan ketiganya kembali kita lepaskan,” kata Kompol Ediwarman.
Selain itu, Ediwarman menambahkan pihaknya sejauh ini tidak ada mendapatkan informasi adanya aksi sweeping terhadap transportasi online. Namun, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk antisipasi konflik antara angkot dan transportasi online, kita melakukan patroli secara rutin. Dengan begitu akan tercipta situasi aman dan kondusif di Kota Padang. Tapi sejauh ini kondisi masih aman-aman saja,” ungkapnya.
Kompol Ediwarman menutuakan pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap aksi mogok yang dilakukan sopir angkot di Kantor Gubernur. Disana, pihaknya menempatkan 1 kompi Sabhara, 2 pleton dari Polda Sumbar serta dibantu 25 personel TNI.
“Pada saat aksi demo tadi sempat terjadi kericuhan antar sesama sopir angkot. Diduga karena ada mabuk. Tadi langsung kita lerai sehingga aksi mereka tetap berjalan dengan baik hingga mereka membubarkan diri,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar Budi Syukur, menilai tuntutan yang dilakukan ratusan sopir angkot terhadap angkutan online tersebut merupakan kewajaran. Sebab, memang angkot selama ini menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan. ”Angkot ada izin, ada trayeknya dan jelas. Angkutan online itu tidak berizin dan bisa disebut angkutan liar,” terangnya.
Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai diberlakukan sejak Rabu (1/11) lalu, Organda tetap menolak angkutan online yang kini kian menjamur khususnya di Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Sebab, sampai hari ini, belum satupun angkutan online terdaftar atau memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Sehingga, dapat dipastikan angkutan tersebut ilegal. “Kami minta penegak hukum menertibkan angkutan online di Padang, karena mereka jelas tak berizin,” tegasnya.
Ia menyebutkan, angkutan online beroperasi tetap menggunakan kendaraan. Sehingga, kendaraan tersebut harus memiliki izin sebagai angkutan umum sebelum melakukan aktivitas transportasi. “Yang online itu aplikasi, sedangkan jasa tetap menggunakan angkutan. Kalau angkutan berizin, tidak ada alasan kita untuk menolak,” bebernya.
Secara aturan, ia menerangkan telah diterbitkan Permenhub 108 Tahun 2017. Namun, tidak serta merta aturan tersebut melegalkan kendaraan pribadi untuk dijadikan transportasi umum. “Kami tidak ada anti transportasi online. Tapi, syaratnya berizin dulu,” tegasnya. (l)

Exit mobile version