Posmetro Padang
Kamis, 19 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA

POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Eksekusi Lahan PT KAI vs Basko Ditangguhkan

Redaksi
Kamis, 07/12/2017 | 17:30 WIB

PADANG, METRO – Usai memenangkan perkara antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Basko Minang Plaza, kemarin akhirnya dilakukan eksekusi lahan milik PT KAI Divre II Sumbar di kawasan Basko Hotel, Air Tawar, Padang. Namun eksekusi urung terlaksana dan ditangguhkan, karena perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penetral tak hadir.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang perkara No 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg no 604 K/Pdt/2014. Dalam putusan tersebut, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada penggugat PT KAI Regional II Sumbar, karena tertunggak selama 8 tahun.
Juru Sita PN Padang, Hendri D menyebutkan, dalam objek perkara ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga. Kemudian pihaknya pun sudah meminta BPN Padang yang diundang secara patut untuk mencari objek gugatan dengan luas 2116 meter persegi.
”Berdasarkan perintah pengadilan, dalam eksekusi harus lengkap seluruh pihak terkait. Namun BPN yang menjadi penetral tidak hadir dan terpaksa eksekusi ini dilakukan penangguhan,” kata Hendri.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI, Rusda Hastri mengatakan, pada saat apel gabungan di Polresta Padang, terlihat dua utusan BPN, satu dari Kanwil dan satu dari BPN Padang tampak hadir. Namun mereka tidak hadir di lokasi eksekusi.
Sementara kuasa hukum pihak Basko, Feri A Siregar terkait eksekusi ini ia menekankan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika BPN telah mengukur objek perkara. Jika objek perkara belum dilakukan pengukuran oleh BPN, maka eksekusi ini belum bisa dilaksanakan.
”Kami mengakui bahwa yang bertugas untuk pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan. Namun yang menentukan lokasi eksekusi adalah BPN dan itu memang kewenangan dari BPN. Sementara perwakilan BPN itu tidak terlihat hadir,” tungkas Feri.
Pantauan POSMETRO di lokasi eksekusi, ratusan personel gabungan Polri dan TNI telah siap siaga untuk pengamanan. Namun karena ditangguhkan, personel yang dikomandoi Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman, kembali ditarik.
”Sekitar 600 aparat dari Polri dan TNI disiagakan di lokasi. Itu dilakulan demi pengamanan eksekusi lahan yang berada di kawasan perkara,” kata Ediwarman kepada awak media.
Meski eksekusi batal, namun, jalan raya di depan PT Basko Hotel sempat mengalami macet cukup panjang. Kemacetan berlangsung kira-kira dua jam antara pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10. 30 WIB.
Selain itu juga, Basko sebelumnya juga sudah disidangkan dalam kasus pemalsuan surat untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Sutedjo menyatakan perbuatan Basko telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 263 ayat (1). Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, maka Basko dinyatakan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan jaksa.
Saat pembacaan amar putusan pada Rabu (22/11) lalu, satu hakim yakni Ari Muladi sebagai hakim anggota berbeda pandangan (disenting openion) dalam putusan itu. Ari menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Jaksa di dalam pasal 263 ayat (1).
Sementara dalam perkara perdatanya, pihak Basko dinyatakan kalah berdasarkan penetapan ketua PN Padang. Terhadap hal itu, PT KAI dari pihak yang menang rencana akan melakukan eksekusi pada Rabu (6/12).
Sebelum ditetapkan hari eksekusi, PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan, namun PT Basko tidak pernah menanggapi surat itu. Artinya, eksekusi yang telah ditetapkan itu merupakan eksekusi paksa dari PT KAI yang pada akhir ditangguhkan. (b)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes, Korban Melapor ke Polisi

Puluhan Santriwati Diduga Dicabuli Pengasuh Ponpes, Korban Melapor ke Polisi

Rabu, 18/06/2025 | 11:21 WIB
Polresta Padang Terlima Laporan 138 Korban Penipuan Loker Fiktif, Kasatreskrim: Kita akan Usut Tuntas

Polresta Padang Terlima Laporan 138 Korban Penipuan Loker Fiktif, Kasatreskrim: Kita akan Usut Tuntas

Rabu, 18/06/2025 | 11:19 WIB
Geger! Potongan Tubuh Manusia Mengapung di Sungai, Tanpa Kepala, Kaki, Tangan dan Kelamin

Geger! Potongan Tubuh Manusia Mengapung di Sungai, Tanpa Kepala, Kaki, Tangan dan Kelamin

Rabu, 18/06/2025 | 11:17 WIB
Wamenag Prihatin Atas Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Wamenag Prihatin Atas Teror Bom Pesawat Saudia Airlines, Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Rabu, 18/06/2025 | 11:16 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Penyidik Bantah Pernyataan In Dragon Soal Penitipan Sabu 1,5 Kg

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Penyidik Bantah Pernyataan In Dragon Soal Penitipan Sabu 1,5 Kg

Rabu, 18/06/2025 | 11:11 WIB
Presiden Prabowo Tak Salami Bahlil saat Hendak ke Singapura, Golkar Bantah Hubungannya Merenggang

Presiden Prabowo Tak Salami Bahlil saat Hendak ke Singapura, Golkar Bantah Hubungannya Merenggang

Rabu, 18/06/2025 | 11:10 WIB

RSS Update Market

  • Harga XRP Diprediksi Melejit Seiring Peluncuran Treasury AS yang Ditokenisasi oleh Ondo Finance! Rabu, 18/06/2025 | 07:22 WIB
  • Pelan Tapi Pasti! Ini 5 Strategi Jadi Miliarder dari Kripto yang Gak Banyak Orang Tahu Rabu, 18/06/2025 | 05:10 WIB
  • Harga Pi Network Melayang di Rp9 Ribu Hari Ini (18/6): Mengapa Pi Coin Terus Menerus Anjlok? Rabu, 18/06/2025 | 03:36 WIB
  • Market Berdarah, Mengapa Crypto Turun Hari Ini (18/6/25)? Rabu, 18/06/2025 | 03:25 WIB
  • Ketegangan Global Memanas, Crypto Terkapar: Apa yang Sebenarnya Terjadi? (18/06/25) Rabu, 18/06/2025 | 03:23 WIB

TERPOPULER

  • Suami Dibui, Istri Dihamili Selingkuhan lalu Diaborsi, Janinnya sempat Hidup lalu Dikubur, Terbongkar Gegara Keluarga Kesurupan

    Suami Dibui, Istri Dihamili Selingkuhan lalu Diaborsi, Janinnya sempat Hidup lalu Dikubur, Terbongkar Gegara Keluarga Kesurupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semen Padang FC Persiapkan Tim Hadapi Liga 1 2025/26, Andre Rosiade: Insya Allah lebih Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tanahdatar Teken MoU dengan Wako Pekanbaru, Sinergitas Antardaerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Penyidik Bantah Pernyataan In Dragon Soal Penitipan Sabu 1,5 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wako Apresiasi Mini Competition Sempoa SIP TC Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: [email protected]

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025