PADANG, METRO – Usai memenangkan perkara antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Basko Minang Plaza, kemarin akhirnya dilakukan eksekusi lahan milik PT KAI Divre II Sumbar di kawasan Basko Hotel, Air Tawar, Padang. Namun eksekusi urung terlaksana dan ditangguhkan, karena perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penetral tak hadir.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang perkara No 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg no 604 K/Pdt/2014. Dalam putusan tersebut, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada penggugat PT KAI Regional II Sumbar, karena tertunggak selama 8 tahun.
Juru Sita PN Padang, Hendri D menyebutkan, dalam objek perkara ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga. Kemudian pihaknya pun sudah meminta BPN Padang yang diundang secara patut untuk mencari objek gugatan dengan luas 2116 meter persegi.
”Berdasarkan perintah pengadilan, dalam eksekusi harus lengkap seluruh pihak terkait. Namun BPN yang menjadi penetral tidak hadir dan terpaksa eksekusi ini dilakukan penangguhan,” kata Hendri.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI, Rusda Hastri mengatakan, pada saat apel gabungan di Polresta Padang, terlihat dua utusan BPN, satu dari Kanwil dan satu dari BPN Padang tampak hadir. Namun mereka tidak hadir di lokasi eksekusi.
Sementara kuasa hukum pihak Basko, Feri A Siregar terkait eksekusi ini ia menekankan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika BPN telah mengukur objek perkara. Jika objek perkara belum dilakukan pengukuran oleh BPN, maka eksekusi ini belum bisa dilaksanakan.
”Kami mengakui bahwa yang bertugas untuk pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan. Namun yang menentukan lokasi eksekusi adalah BPN dan itu memang kewenangan dari BPN. Sementara perwakilan BPN itu tidak terlihat hadir,” tungkas Feri.
Pantauan POSMETRO di lokasi eksekusi, ratusan personel gabungan Polri dan TNI telah siap siaga untuk pengamanan. Namun karena ditangguhkan, personel yang dikomandoi Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman, kembali ditarik.
”Sekitar 600 aparat dari Polri dan TNI disiagakan di lokasi. Itu dilakulan demi pengamanan eksekusi lahan yang berada di kawasan perkara,” kata Ediwarman kepada awak media.
Meski eksekusi batal, namun, jalan raya di depan PT Basko Hotel sempat mengalami macet cukup panjang. Kemacetan berlangsung kira-kira dua jam antara pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10. 30 WIB.
Selain itu juga, Basko sebelumnya juga sudah disidangkan dalam kasus pemalsuan surat untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Sutedjo menyatakan perbuatan Basko telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 263 ayat (1). Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, maka Basko dinyatakan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan jaksa.
Saat pembacaan amar putusan pada Rabu (22/11) lalu, satu hakim yakni Ari Muladi sebagai hakim anggota berbeda pandangan (disenting openion) dalam putusan itu. Ari menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Jaksa di dalam pasal 263 ayat (1).
Sementara dalam perkara perdatanya, pihak Basko dinyatakan kalah berdasarkan penetapan ketua PN Padang. Terhadap hal itu, PT KAI dari pihak yang menang rencana akan melakukan eksekusi pada Rabu (6/12).
Sebelum ditetapkan hari eksekusi, PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan, namun PT Basko tidak pernah menanggapi surat itu. Artinya, eksekusi yang telah ditetapkan itu merupakan eksekusi paksa dari PT KAI yang pada akhir ditangguhkan. (b)