PASBAR,METRO
Kedapatan menanam ganja di dalam polybag, seorang pengedar diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Senin (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Syafriandi (40), petugas menyita barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan lima batang tanaman ganja yang sudah dipanen. Selain itu, petugas menyita empat paket sabu siap edar.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersebut dari informasi masyarakat bahwa tersangka Syafriandi menanam ganja di kediamannya. Informasi itu selanjutnya didalami hingga dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukanlah barang bukti tanaman ganja dan sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik bening,” kata Iptu Eri.
Dijelaskan Iptu Eri, untuk barang bukti yang disita dari penangkapan itu dengan rincian 23 batang ganja yang ditanam tersangka di dalam polybag dan lima batang tanaman ganja yang sudah dipanen.
“Tidak hanya itu saja, kita juga menemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit handphone merek Realme warna biru,” ungkapnya.
Dijelaskan Iptu Eri, tersangka mengakui sengaja menanam ganja di kediamannya dengan tujuan untuk dipakai dan sekaligus menjualnya jika sudah dipanen. Selain menjual ganja, tersangka juga menjual sabu.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” tegasnya. (end)