PADANG, METRO – Tim gabungan dari Polda Sumbar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, menggerebek gudang penimbunan miw instan kedaluarsa, Senin (4/11) milik PT Padang Distribusindo Raya, Jalan Bypass No 20, KM 9, Kecamatan Lubukbegalung.
Sebanyak 3.900 kilogram atau 3,9 ton mi instan kedaluwarsa yang tidak ada bungkusnya disita. Perusahaan ini diduga mempacking ulang atau bungkusannya kemudian dijual kembali ke masyarakat. Untuk bumbu dikirim ke Jakarta untuk klaim ke pabrik penggantian mie yang sudah kedaluwarsa.
Admin Gudang Barang Sisa PT Padang Distribusindo Raya, Danu Suwitnyo, mengatakan praktik mi kedaluwarsa sudah berlangsung sejak 2010. Sebagai karyawan ia hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dari pimpinan distibutor mi instan.
”Seluruh mi instan disortir dulu. Kalau mi kedaluwarsa dijadikan mi remas dan mie aceh. Kalau yang kemasannya rusak belum kedaluwarsa akan dipacking ulang. Konsumen yang datang ke sini membeli dan menjual ke masyarakat. Dulu ada perjanjanjian dengan pembeli hanya untuk pakan ternak,” kata Danu.
Pengakuan Danu, ia belum pernah mendengar informasi bahwa mie kedaluwarsa dijual atau dijadikan miso. Tetapi, di mana itu terjadi ia tidak mengetahuinya karena hanya sebatas menerima informasi.
”Mi yang sudah kadaluwarsa itu dibuka plastik bungkusan dan diambil minya saja. Untuk bumbu sebagaian dikirim ke Jakarta untuk bukti ke pusat pengecekan untuk penggantian mi instan kedaluwarsa,” ungkap Danu.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengatakan, pihaknya turun ke lapangan guna memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satunya dalam pengawasan bahan-bahan berbahaya termasuk makan kedaluarsa, ada pengawet, serta diproduksi ulang.
”Hasil pengecekan di lapangan, informasi yang beredar di media sosial ternyata benar. Di gudang ditemukan mi kedaluwarsa. Mie yang dibungkus dalam bentuk karung sebanyak 195 karung, dimana satu karung memuat 20 Kg, kemudian juga ada beberapa plastik dan kotak mi,” kata Kumbul.
Sejauh ini pihaknya masih mendalami dan memeriksa serta melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku pihak perusahaan terancam dipidanakan dan akan dijerat Pasal 8 ayat (2) undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dan Pasal 143 Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012.
“Kita masih melacak kemana distributor mengedarkan mie kedaluwarsa yang sudah mereka olah kembali. Jika perusahaan terbukti melanggar aturan undang-undnag tersebut merka akan diancam lima tahun oenjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Kumbul.
Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Margiyanta, menambahkan pihaknya akan memeriksa distributor. “Apapun alasanya, pabrik atau distributor jika barang sudah kedaluwarsa tidak layak dijual. Apabila dijual siapa yang beli harus tanyakan dulu. Kalau untuk pakan ternak mungkin masih bisa, apabila dikasih pakan ternak, terus ternaknya mati orang bisa komplain. Kita akan berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan,” ulas Margiyanta.
Sementara itu, Kepala Bidang dan Pemeriksaan Balai Besar POM Padang, Antoni Asdi mengatakan, BBPOM belum bisa memastikan dampak buruk mi kedaluwarsa apabila dikonsumsi manusia. Untuk memastikan tentu perlu dilakukan pengujian terhadap produk yang sudah kedaluarsa tersebut.
“Mie kedaluwarsa tidak boleh dimakan manusia. PT Padang Distribusindo Raya tidak boleh menjual produk kedaluwarsa. Seharusnya distributor itu memusnahkan produk yang sudah kedaluwarsa dan itu ada protapnya. Kita belum mengetahui apakah produk itu beredar di masyarakat,” kata Antoni.
Antoni menuturkan, dengan penemuan mi kedaluwarsa, maka BBPOM melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin guna mengantisipasi merebak makanan tidak layak konsumsi. “Ada beberapa produk yang dicurigai, mie kedaluarsa dimasukan ke karung. Kita menyita mi tersebut untuk mendalaminya bersama kepolisian,” ungkap Antoni.
Membantah
Kepala Akunting PT Padang Distribusindo Raya, Meisiub mengatakan pihaknya tidak menjual mi kedaluwarsa. Hanya saja masyarakat yang datang membeli mi kedaluwarsa tapi tujuannya untuk pakan ternak bukan untuk dikonsumsi manusia.
“Tidak mengedarkan, ada orang membeli datang kemari dari Solok, Payakumbuh, tujuan untuk pakan ternak. Itu sebenarnya belum kadaluwarsa karena ibaratanya itu mi kemasan rusak, bungkus rusak, kardus rusak. Kalau sudah hancur dipisahkan, yang hancur di dalam gudang. Kalau kedaluwarsa dimusnahkan, bumbu dikeluarkan untuk diajukan ke Jakarta,” katanya .
Pantauan POSMETRO, terlihat tim gabungan mengecek mie instan yang ada di dalam gudang distributor mie tersebut. Terlihat petugas mendapati ratusan karung mie yang sudah tidak ada bungkusnya. Diduga mi tersebut sudah kadaluwarsa dan akan dijual ke masyarakat.
Agar tidak disalahgunakan dan menghindari mi itu dikonsumsi masyatakat, tim langsung menyita mi instan kedaluarsa dan dibawa ke Balai Besar POM Padang. (rg)