PADANG, METRO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku dibekuk saat sedang asyik bermain internet di sebuah warnet depan SMPN 20 Padang di Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (3/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku, Nofri Yosrizal (28), warga Seberang Padang berhasil memperdaya tiga orang kobannya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Dia mengambil handphone, perhiasan, laptop serta sepeda motor korban. Ditaksir korban menderita kerugian hingga puluhan juta.
Penangkapan berawal dari adanya tiga laporan dari tiga mahasiswa. Pertama, Indah Mutia (22), warga Kampuang Baru. Pelaku kenal dengan korban melalui media sosial facebook dan mengaku berdinas di Ditresnarkoba Polda Riau. Pada 3 November 2017, dekat SPBU Bandarbuat korban bertemu dengan pelaku. Saat itu korban dirayu sehingga terperdaya dan menyerahkan laptop, HP dan cincin emas.
Selanjutnya, Muhamad Iqbal (25), warga Kompleks Unand. Kejadian 28 November 2017 di Kompleks Unand. Melalui media sosial, pelaku berpura-pura membeli motor Suzuki dan ditukar dengan mobil rental. Pelaku mengaku polisi di Polresta Barelang Batam Polda Kepulauan Riau. Saat bertemu pelaku meminjam sepeda motor korban dan tak kunjung mengembalikannya.
Juga ada Dikky Wahyudi (20), warga Limau Manis Selatan. Korban saat itu bertemu di depan SPBU Indarung, tepatnya di Warnet Mahkota. Pelaku juga mengaku sebagai polisi kepada korban dan meminjam sepeda motor serta handphone dengan alasan ada keperluan. Namun, korban yang sudah menunggu di warnet tak kunjung kembali.
Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Lubukilangan langsung melakukan penyelidikan mengungkap keberadaan pelaku. Dua minggu melacak, akhirnya polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu warnet di kawasan Padang Selatan.
Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan. Alhasil, petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan. Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Setelah itu pelaku digiring ke Mapolsek Luki untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Korban Indah Mutia mengaku kenal dengan pelaku melalui akun media sosial facebook. Saat itu pelaku meminjam laptop dengan alasan membuat tugas kuliah. “Saya percaya aja pak polisi. Saya kenal dengan pelaku sekitar sebulan yang lalu. Dia meminjam laptop saya untuk membuat tugas karena mengaku kuliah di Padang. Setelah saya serahkan dia menghilang,” ungkapnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Desfami Erianyo mengatakan, adanya laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi kepada korbannya sehingga korban terperdaya.
”Dalam penangkapan ini, kita juga menyita barang bukti satu unit Motor Scoopy warna merah itam hasil perbuatannya. Sedangkan laptop dan emas masih kita lakukan pengembangan. Korban tiga orang,” kata Kompol Desfami.
Desfami menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemana pelaku menjual barang-barang hasil penipuan yang sudah dijual pelaku. Dari pemeriksaan pelaku menjualnya ke luar Kota Padang.
“Kita masih melacak siapa yang membeli barang-barang hasil penipuan pelaku. Terhadap pelaku akan kita pasal 378 KUHP jo 372 tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman penjara diatas empat tahun penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar