PADANG, METRO – Enam penjudi koa digerebek di salah satu warung di Bypass, Kecamatan Kototangah, Minggu (26/11) pukul 21.30 WIB. Sejumlah uang dan kertas koa ditemukan di dalam warung.
Keenam penjudi diamankan, Ifman Basir (35), Dafri (44), Firman Saputra (26), Ema (30), Umar (59) dan Syarudin (42), tak bisa mengelak lagi. “Ada empat pasang kartu koa, dan uang senilai Rp120 ribu sebagai uang taruhan. Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kototangan dan masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Kototangah Kompol Arsyal, Senin (27/11).
Diamankannya para pejudi Koa tersebut berawal patroli rutin yang dilakukan personel polsek Koto Tangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi. Saat berpatroli petugas polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sedang berlangsung judi koa.
“Saat digrebek, para pelaku ini tidak bisa berbuat banyak. Mereka akan dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” kata Arsyal.
Kompol Arsyal mengungkapkan, diamankan para penjudi merupakan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2017, yang berlangsung 23 November hingga 6 Desember 2017, dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat).
“Sebenarnya, melalui Bhabinkamtibmas kita sudah sering mengingatkan masyarakat agar menjauhi pekat, tetapi imbauan dan ajakan itu tidak digubris. Untuk memberi efek jera dan menciptakan situasi kamtibmas kondusif, perlu dilakukan penangkapan,” tukasnya. (rg)