TANAHDATAR, METRO – Satreskrim Polres Tanahdatar mengamankan seorang perempuan warga Jorong Sawah Kareh, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan. Dia diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengajak dua perempuan di bawah umur lainnya menggunakan barang haram itu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Minggu (26/11) menyebut, ibu rumah tangga (IRT) itu diketahui bernama Eka Putri Yanti (38). ”Selain mengonsumsi sabu, dia juga telah mengajarkan anak di bawah umur memakai narkotika,” katanya.
Tak hanya itu, tutur Bayu, tersangka Yanti juga terlibat pencabulan anak di bawah umur. ”Tersangka Yanti dalam beraksi tidak sendiri. Dia ditemani tiga orang rekannya yang lain, yakni IN, YU dan AL. Tiga orang itu sekarang melarikan diri dan sedang kita lacak keberadaannya,” kata Kapolres penerbang ini.
Diceritakan Bayu, perbuatan Yanti yang ditangkap Jum’at (24/11) lalu terungkap ketika dua korban yang masih anak baru gede (ABG), yakni DN (17) dan WL (17) melapor ke Mapolres Tanahdatar ditemani orang tua masing-masing.
Kapolres menyebut, Yanti merupakan penjaga sekolah. Awalnya dia mengajak dua korban jalan-jalan. Setelah itu mampir di sebuah rumah kosong. Disana sudah menunggu tiga teman tersangka. Yanti saat itu ikut nyabu dan setelah itu pergi meninggalkan dua korban bersama tiga lainnya yang masih buron.
”Oleh tiga tersangka, kedua korban dipaksa nyabu. Setelah itu barulah kedua korban di cabuli dengan cara diraba-raba. Tidak sampai persetubuhan, karena kedua korban berusaha melawan dan meronta,” kata Kapolres.
Menurutnya, perbuatan tersangka Yanti bersama tiga orang rekannya dilakukan di sebuah rumah kosong, 16 November 2017 lalu sekira jam 18.00 WIB, di Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Kata Kapolres, kasus ini masih dalam proses pendalaman. Sejauh mana perbuatan cabul itu terjadi terhadap dua korban. Saat ini tersangka Yanti sudah diamankan di Mapolres guna dimintai pertanggungjawaban.
”Terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 89 Ayat (1)(2) jo 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 th 2003 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (nt)
Komentar