PADANG, METRO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang melakukan penggerebekan di RSUP M Jamil Padang, Minggu (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi menangkap dua orang satuan pengamanan (Satpam) dan satu orang juru parkir rumah sakit karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diduga, ketiga pelaku sering melakukan pesta narkoba di dalam salah satu gudang yang masih berada di dalam rumah sakit ternama tersebut. Dua satpam itu diketahui bernama Muzamil Fauzan (22) dan Junaidi (32). Sedangkan juru parkir itu diketahui bernama Eri Danil (52).
Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang hiasan dinding gudang rumah sakit. Ketiganya digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Para pelaku mengakui bahwa sabu itu dibeli dari Randi Risma (35) di Kuranji. Mendapatkan informasi itu, petugas bergerak ke kediaman Randi yang diduga pengedar. Petugas menangkap pelaku dan menemukan satu timbangan digital penimbang sabu.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Abriadi mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan pihaknya. Didapatkan informasi bahwa para pelaku sering berpesta dan bertransaksi narkoba di lingkungan RSUP M Djamil.
”Anggota langsung melakukan pengintaian di rumah sakit. Disana kita menemukan tiga pelaku yang diduga melakukan pesta narkoba di gudang di dekat kamar jenazah. Saat diamankan para pelaku mengelak, tapi setelah ditemukan barang bukti, akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Abriadi.
Abriadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan disaksikan dua saksi ditemukan satu paket sabu. Diduga yang akan digunakan oleh ketiga pelaku di dalam gudang rumah sakit. “Barang haram itu disembunyikan di dalam hiasan dinding. Saat ditemukan, sabu telah dimasukkan ke dalam kaca pirek (alat mengonsumsi sabu) dan siap digunakan. Saat itu juga langsung kita tangkap,” ungkap Abriadi.
Setelah mengamankan barang bukti, ketiga tersangka digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, petugas berhasil mengantongi identitas satu tersangka lain bernama Randi Risma yang diduga sebagai pengedar sabu dan langsung ditangkap.
”Untuk para tersangka akan diancam dengan Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Abriadi.
Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf mengatakan, sampai saat ini (tadi malam, red) dia belum mendapatkan informasi terkait penangkapan dua satpam dan satu tukang parkir tersebut. Untuk itu ia akan terlebih dahulu mencari fakta dan kebenaran informasi itu.
”Saya belum mendapatkan informasi terkait berita penangkapan itu. Nanti saya telusuri dulu ya kebenaran beritanya,” ungkap Yusirwan Yusuf tadi malam. (rg)
Komentar