LIMAPULUH KOTA, METRO – Puluhan warga dari lima jorong di Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota berdemo di depan kantor wali nagari di Jalan Tan Malaka, Pasar Limbanang, Senin (20/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi puluhan warga dimulai dengan jalan kaki dari Simpang MTsN Limbanang menuju kantor wali nagari. Dalam aksi damai itu juga diikuti sejumlah ibu-ibu itu, puluhan warga membawa spanduk yang bertuliskan agar Wali Nagari Limbanang, Ardi dicopot. Namun, sayang, walnag tidak berada d itempat, ia diketahui berada di Padang untuk mengikuti kegiatan.
Sampai di simpang tugu Pasar Limbanang, puluhan warga yang bersiap melakukan orasi diminta Wakapolsek Suliki Iptu Jowardi untuk tidak anarkis dan melakukan pengrusakan saat menyampaikan aspirasinya. Sempat berorasi beberapa menit, puluhan warga dari Jorong Ikua Parik, Limbanang Baruah, Panago, Sauik, dan Jorong Kampuang Dalam tersebut diminta untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasinya kepada Muspika Suliki.
Menurut masyarakat, mereka tidak lagi mengakui Ardi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu sebagai wali nagari. Selain itu, mereka juga meminta bupati menunjuk Plt wali nagari Limbanang sebagai pengganti Ardi. Segala tindakan anarkis yang mungkin terjadi di tengah masyarakat akibat tidak kesenangan masyarakat terhadap Ardi, diserahkan kepada penegak hukum.
Tuntutan mundurnya wali nagari tersebut didasarkan masyarakat karena Ardi sebagai wali nagari dinilai bermasalah dengan pemerintah daerah. Ia sering menentang Perda, contohnya untuk persoalan nagari/keputusan yang dilahirkan tidak mengacu pada perda. “Sebetulnya yang bermasalah adalah wali nagari dengan pemerintah daerah, sebab Ardi sebagai wali nagari dalam mengambil keputusan tidak berdasarkan kepada perda.
Contohnya, saat pembentukan Bamus, diambil dari berbagai elemen perwakilan masyarakat, namun pada kenyataanya, ia hanya memilih orang-orang dia saja,” sebut Ketua KAN Limbanang, F Dt. Bijo Anso didampingi Ketua Bamus Limbanang, AD. CH. Datuak Rajo Mangkuto, Senin (20/11).
Selain itu, F. Dt. Bijo Anso juga menambahkan, bahwa Ardi tidak mengakui adanya KAN, sebab KAN harus dibentuk oleh kepala desa, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Setelah menyampaikan aspirasi/tuntutan kepada Muspika ( Kapolsek Suliki, Camat, Seknag, Danramil serta perwakilan dari Pemkab Limapuluh Kota) puluhan warga membubarkan diri.
Sebelumnya, warga dari berbagai unsur tersebut juga menyampaikan tuntutan/persoalan itu kepada Bamus setempat. Bahkan Bamus Nagari Limbanang yang diketuai oleh F. Dt. Bijo Anso pada pekan sebelumnya, telah dapat menerima dan menindklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat, dan akan mengusulkan kepada Bupati untuk pemberhentian Ardi sebagai Wali Nagari Limbanang, termasuk adanya mosi tidak percaya kepada Ardi. (us)
Komentar