PADANG, METRO – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan, di Jalan Raya Cengkeh, Kecamatan Lubukbegalung, Kamis (16/11) sekitar pulul 01.00 WIB. Pelaku Faisal alias Sunguik (32) ini, tak berkutik saat dibekuk oleh polisi di kediamannya tersebut.
Hasil pemeriksaan, residivis ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Hasil curian dijual ke luar Kota Padang.
Penangkapan pelaku berawal laporan korban Andrisman (47), warga Cengkeh No 21 RT 05 RW 01 nomor laporan LP/95/K/II/2017/Lubeg, Sabtu 18 Februari. Dalam laporan itu, sepeda motor korban Yamaha Mio telah dicuri saat terparkir di depan rumah.
Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyelidikan itu, petugas mengungkap bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku Faisal alias Sunguik. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku.
Delapan bulan lamanya melakukan perburuan, keberadaan pelaku yang dikenal sangat licik dan selalu berpindah-pindah ini, akhirnya diketahui sedang bersembunyi di rumah. Saat itu juga Tim Opsnal Polsek Lubeg bergerak ke kediaman pelaku.
Kapolsek Lubukbegalung Kompol Indra Junaidi mengatakan, pelaku terkenal cukup lincah dan suka berpindah-pindah sehingga keberadaannya sulit dilacak. Sebelum ditangkap, pihaknya juga sudah beberapa kali menggeledah rumahnya namun pelaku tidak ditemukan.
”Delapan bulan kita memburu pelaku, hingga akhirnya pelaku kita tangkap di kediamannya. Pelaku pernah masuk penjara dalam kasus pencurian,” kata Indra Junaidi.
Sejak keluar penjara, pelaku sudah tiga kali mencuri. Sampai kemarin, penyidik masih mencari apakah pelaku memiliki komplotan atau bekerja sendiri. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (rg)
Komentar