Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung

PADANG, METRO – Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuapejat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan adik terhadap kakak kandungnya, Kamis (16/11). Sartina Saogo dan Martinus (orang tua terdakwa), Rianti (istri korban), Rahmat Setiawan (ketua Badan Pemusyawaratan Desa) dan saksi Pinggai datang memberi kesaksian.
Namun menjelang saksi memberi keterangannya di hadapan persidangan, majelis hakim meminta kesediaan masing-masing saksi, apakah siap untuk memberi keterangan. Namun ibu terdakwa sekaligus ibu korban menolak untuk menjadi saksi.
Sementara ayah terdakwa yang juga merupakan ayah korban, yakni Martinus bersedia untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, Martinus mengungkapkan, berawal ketika melihat tubuh anaknya (korban) tergeletak tak bernyawa.
”Sekitar pukul 07.00 WIB saya menemukan jasad anak saya. Kemudian saya bersama warga membawa pulang ke rumah untuk disemayamkan,” kata Martinus di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/11).
Saksi lain, Rianti (istri korban) mengatakan, pembunuhan dipicu karena terjadi keributan antara terdakwa dengan istrinya sendiri. Melihat hal tersebut, korban mendatangi keduanya untuk melerai.
”Semenjak suami saya melerai mereka berdua, suami saya diancam dan kelihatannya terdakwa telah menaruh dendam. Tak hanya itu, saya pun juga diancam terdakwa pak hakim,” kata saksi Rianti.
Rianti mengatakan, ketika suaminya diancam, saat itulah ia sudah memiliki firasat tidak enak dan mengkhawatirkan keselamatan suaminya itu. Firasatnya pun benar, terdakwa berniat untuk menghabisi nyawa suaminya yakni kakak terdakwa sendiri.
”Pada saat itu, suami saya pergi memancing ke laut. Dari kepergiannya memancing, suami tak kunjung pulang. Setelah ditelusuri, warga sekitar menemukan jasad suami saya sudah tak bernyawa bersama dengan sampan yang digunakannya melaut,” sebutnya.
Kemudian saksi Rahmat Setiawan mengungkapkan bahwa, korban ditemukan pada tanggal 1 Juli 2017, tidak jauh dari muara sungai. Saat korban ditemukan, terlihat ada luka di kening. Ia beranggapan kematian korban tidak wajar. Hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi Pinggai yang ikut mencari korban.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Jonifer bersama tim tidak keberatan dengan keterangan saksi. Sidang yang dipimpim oleh Agus Komarudin beranggotakan Suratni dan Sukri, menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan kejadian ini berawal pada tanggal 1 Juli 2017, di kawasan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai. Terdakwa ditangkap polisi karena membunuh kakak kandungnya dengan cara dipukul menggunakan kayu, tepat dibagian kepala belakang. Hingga akhirnya korban ditemukan warga di muara sungai. Akibatnya terdakwa dijerat dengan pasal 338,340 KUHP. (b)

Exit mobile version