Duel Maut di Mungka. Kok Indak Ang yang Mati, Den yang Mati

LIMAPULUH KOTA, METRO – Ratusan pasang mata masyarakat Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, turut menyaksikan rekonstruksi duel maut antara Rio Hendro (36) dengan M. Fikri (24), Kamis (16/11) di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Antuan.
Sedikitnya, 60 aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Limapuluh Kota dibantu anggota Polsek Guguak, diterjunkan untuk mengamankan rekontruksi atau reka ulang duel maut yang menewaskan Rio Hendro.
M Fikri (24) yang dihadirkan sebagai tersangka dalam reka ulang atau rekonstruksi tampak tidak canggung memperagakan peristiwa duel maut yang telah merenggut nyawa orang sesuku dengan dirinya itu.
Ada 29 adegan yang diperagakan tersangka M Fikri dalam reka ulang yang langsung dipimpin Kapolsek Guguak AKP Akno Pelindo didampingi KBO Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu M. Arvi dan Kanit Bripka Bainur itu.
”Sejumlah adegan diperagakan tersangka dan kita juga menghadirkan saksi-saksi kunci,” ungkap Kapolsek Guguak AKP Akno Pelindo.
Terungkap dalam reka ulang, duel berujung maut diawali laporan sejumlah saksi yang menyebutkan kepada tersangka M Fikri bahwa kakak kandungnya bernama, Fadli, bertengkar dan diancam korban Rio Hendro karena bisnis cirik ayam (tahi ayat, red).
Informasi itu membuat tersangka M Fikri, tidak merasa senang dan lalu mencari korban yang sedang tertidur di rumah saksi Randi. Di rumah itu, tersangka bertanya kepada korban, apa masalahnya dengan kakaknya Fadli.
Ternyata, saat itu korban Rio Hendro langsung menantang tersangka M Fikri dengan ucapan, “Baa kencek ang, kalau iyo baa dek ang”.

Lalu korban Rio Hendro melayangkan tinju ke muka tersangka M Fikri, sehingga terjadilah perkelahian di atas rumah saksi Randi.
Kemudian, korban Rio Hendro menantang tersangka untuk berkelahi satu lawan satu. “Den tunggu di Kasiak Putiah. Kok indak ang yang mati, aden yang mati,” tantang korban Rio Hendro.
Ternyata, tantangan dari korban Rio Hendro itu diladeni tersangka. Kedua laki-laki yang sedang diamuk rasa dendam itu sepakat akan berduel di Kasiak Putih.
Dalam adegan rekonstruksi itu terungkap, bahwa tersangka M Fikri pulang ke rumahnya mengambil pisau. Kemudian dengan mengendarai sepeda motor, tersangka pergi menuju lokasi tempat kedua membuat kesepakatan akan berkelahi.
Namun, tepat di depan Khadijah Mart di jalan utama Simpang Tiga Kenanga Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, tersangka M Fikri berpapasan dengan korban Rio Hendro.
”Hoi.. iyo manganda’an den waang,” hardik korban Rio Hendro seperti diperankan oleh peran pengganti. Belum sempat tersangka menjawab hardikan itu, korban Rio Hendro lalu menebaskan kepala tersangka M Fikri dengan senjata tajam yang telah disiapkannya.
Sedikitnya, ada tiga kali bacokan dilakukan korban kepada bagian kepala dan leher tersangka. Namun, ketika korban menusuk bagian perutnya, tersangka M. Fikri lalu mengambil pisau yang diletakkannya di lantai motor, lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke dada sebelah kanan korban Rio.
Dalam adegan ke-22 dan 23 itu, tampak kedua koban dan tersangka saling menghujamkan senjata tajam, untuk kemudian memisahkan diri setelah keduanya terluka parah.
Selama berlangsungnya reka ulang, tersangka M Fikri yang didampingi penasehat hukum dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Linda Yanti dan Toni Indra, memperagakan dengan gamblang bagaimana peristiwa duel maut itu terjadi.
Diakhir adegan, tersangka M Fikri yang terluka parah masih sempat membawa sepeda motor miliknya untuk pulang ke rumah dan minta pertolongan dan langsung di bawa ke rumah sakit.
Sedangkan, korban Rio Hendro yang juga menderita luka parah ditemukan empat orang saksi sedang posisi sujud dalam selokan di pingir sawah sekitar 500 meter dari lokasi terjadinya duel maut tersebut, untuk kemudian dilarikan ke rumah sakit hingga nyawanya tidak tertolong. (us)

Exit mobile version