PASAMAN, METRO – Dua pemuda asal Kota Padang tertangkap membawa paket ganja di wilayah Kabupaten Pasaman. MI (26) dan SP (19) diciduk di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tongah Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kamis (9/11) sekitar pukul 20.30 WIB.
Paket ganja seberat 10 kilogram disimpan dalam dua tas ransel. Wakapolres Pasaman Kompol Cipto Harjono, Jumat (10/11) mengungkapkan, kedua pelaku membawa ganja dengan sepeda motor. ”Tersangka MI (26) merupakan pengangguran dan tinggal di Anduring, Kota Padang. Sementara SP (19), tinggal di Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kompol Cipto.
Informasi didapat aparat, kedua tersangka membawa ganja dari Panyambungan Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Kota Padang. Setelah mendapat informasi, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya mencurigai satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi di jalinsum Kampung tongah tarung-tarung.
Ketika itu, kedua pelaku berboncengan dan menyandang tas ransel. “Curiga, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut. Namun, kedua tersangka masih lolos dari kepungan polisi, hingga penyetopan kedua dan ketiga masih lolos.
”Mereka adalah kurir, saat dicegat 4 kali di jalanan, keduanya sempat melawan petugas sehingga kami harus memberikan tembakan peringatan. Nyali mereka ciut juga,” kata Kompol Cipto.
Dari pemeriksaan, sebanyak 10 kilogram ganja disimpan di dalam dua tas. Kedua pelaku merupakan kurir yang menjemput ganja dari Mandailing untuk dibawa ke Kota Padang.
”Kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika yakni, mengangkut, membawa dan menguasai yang beratnya lebih dari 1 kilogram diancam hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Di sisi lain, wakapolres menyebut untuk mengantisipasi peredaran narkoba menjelang tahun baru 2018 mendatang, pihaknya terus melakukan patroli dan pengintaian rutin dilapangan mulai dari perbatasan Pasaman sebelah selatan, perbatasan Sumbar dan Sumut serta perbatasan Sumbar-Riau.
Sejak Januari hingga November 2017, Polres Pasaman berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 90 kilogram ganja dan 27 perkara. Sementara pada 2016, sebanyak 105 kilogram disita dengan 25 tersangka. “Artinya, tahun ini lebih meningkat peredaran narkoba dibanding 2016 lalu. Sedangkan untuk sabu baru 7,9 gram atau 1 ons diamankan,” pungkasnya. (cr6)
Komentar