PESSEL, METRO – Sekitar 144 orang korban dugaan penipuan pembuatan redis (sertifikat tanah) di Sungai Sirah, Kenagarian Silaut, Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, meminta petugas Polres Pessel menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi sejak 2015 lalu. Pasalnya, ratusan pemilik tanah sudah menyerahkan uang redis kepada terlapor, S dkk.
Untuk pembuatan redis, warga diwajibkan membayar uang Rp800 ribu bahkan mencapai Rp2 juta. Satu prang diberikan 1 persil dengan luas lahan 2 hektare. Akan tetapi, setelah lama menunggu, janji pendaftaran sertifikat redis sampai 2017 belum juga keluar. Padahal uang pendaftaran sudah disetor.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Muhardi didampingi Kanit Resum Ipda Dedi Setiawan, Jumat (10/11), mengungkapkan untuk kasus pidana dugaan penipuan pembuatan redis di Sungai Sirah, Kenagarian Silaut, pihaknya telah memanggil 5 saksi (korban). Kami masih lakukan lidik dan perkembangan lebih lanjut perkara ini,” tegas Dedi.
Ia menuturkan, berdasarkan bukti-bukti didapat penyidik Unit Resum Reskrim Polres Pessel, untuk pendaftaran pembuatan redis terhadap terlapor berinisial S, dikenakan biaya blangko Rp500 ribu, pengukuran Rp800 ribu dan pelunasan sertifikat Rp800 ribu.
”Termasuk bukti setoran (kwitansi) dari warga dengan nominal pendaftaran dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta untuk sertifikat,” sebut AKP Muhardi.
Sementara itu, setelah dilakukan kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan, ternyata program pembuatan redis di Sungai Sirah tahun 2015 tidak pernah ada. Sertifikat alas hak yang telah dikeluarkan Wali Nagari Sungai Sirah sebanyak 200 lembar alas hak, per orang 1 persil dengan luas lahan 2 hektare.
“Kita nanti akan panggil seluruh korban, yang diduga sudah mencapai 144 orang, wali nagari, badan Pertanahan Nasionak dan terlapor ,” tukasnya. Jika terbukti bersalah, terlapor akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (m)
Komentar