Ditangkap, IRT Pengedar Sabu Pura-Pura Pingsan

PADANG, METRO – Mengetahui tukang ojek yang ditumpanginya polisi, Endang Nurwati (37) mulai berakting. Ibu muda ini pura-pura pingsan. Namun, polisi tak mau terkecoh, ibu rumah tangga (IRT) ini langsung dibawa ke Mapolsek Lubukkilangan, karena diduga sebagai pengedar sabu.
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Lubukkilangan menemukan 14 paket dari penangkapan yang dilakukan di Simpang Kampung Baru, Kelurahan Indarung, Selasa (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Lima paket sabu ditemukan dilipatan celana yang dipakainya dan sembilan paket di lemari pakaian pelaku.
Tak hanya itu saja, petugas juga menemukan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu yang akan diecer dari paket besar menjadi paket kecil. Hasil pemeriksaan, Endang merupakan pengedar dengan modus transaksi di kediamannya.
Ditangkapnya Endang berawal ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Luki menerima laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan pelaku yang sering pesta narkoba dan transaksi di rumah. Apalagi, seringnya orang tak dikenal silih berganti datang ke rumah pelaku.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubukkilangan Kompol Desfami Erinyo, Rabu (8/11), mengapresiasi kerja sama masyarakat memberikan informasi ada peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
”Tiga hari petugas melakukan pengintaian. Akhirnya dipastikan jika pelaku memang terlibat peredaran narkoba,” kata Kompol Desfami.
Bahkan, untuk menangkap pelaku, petugas kemudian menyamar sebagai tujang ojek. Pelaku yang saat itu hendak mengantarkan sabu pesanan, kemudian menggunakan jasa ojek yang dikemudikan petugas.
Akan tetapi, setelah motor berjalan beberapa puluh meter, petugas menghentikan sepeda motornya di Simpang Kampung Baru.
”Saat itu juga pelaku Endang Nurwati diamankan. Setelah ditangkap, pelaku yang mengelak dikatakan sebagai pengedar, langsung digeledah Polwan. Ditemukan lima paket sabu di lipatan celananya,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, petugas menggeledah rumah pelaku dan ditemukan sembilan paket sabu bersama timbangan digital di dalam lemari pakaian beserta alat isap sabu.
”Ibu muda ini diduga kuat memang berperan sebagai pengedar. Ada barang bukti 14 paket sabu siap edar. Bahkan pada saat ditangkap pelaku berpura-pura pingsan karena menolak untuk ditangkap,” kata Kompol Desfami.
Kemarin, pelaku sudah dititipkan di Polsek Padang Timur. Pelaku bisa dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 jo 114, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rg)

Exit mobile version